SUARA CIREBON – Sebanyak 53 sekolah negeri di Kabupaten Cirebon hingga akhir September 2026 belum memiliki kepala sekolah (kepsek) definitif. Kekosongan tersebut terdiri dari 41 sekolah dasar negeri (SDN) dan 12 sekolah menengah pertama negeri (SMPN).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H Ronianto mengatakan, kekosongan terjadi karena sejumlah kepala sekolah memasuki masa pensiun. Untuk sementara, sekolah-sekolah tersebut dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
“Sampai 1 Agustus, itu ada sekitar 53 kepsek yang memasuki masa pensiun, jadi kondisi sekolah sekarang dipegang oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi sekolah yang tidak ada kepseknya masih tetap berjalan seperti biasa,” ujar Roni, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Roni, pengisian jabatan kepala sekolah masih menghadapi kendala terkait status kepegawaian. Dinas Pendidikan belum dapat mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan kepala sekolah definitif karena terbentur ketentuan yang berlaku.
“Agak susah (guru PPPK, red.). Karena menurut regulasi itu, ketika mengangkat PPPK itu harus di sekolah tempatnya mengajar, tidak boleh ditempatkan di luar sekolah yang bersangkutan,” katanya.
Karena itu, untuk sementara pengisian jabatan kepala sekolah diprioritaskan dari guru berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Itu ada yang mengalami kesulitannya di situ. Maka kami mengangkat yang CPNS dulu,” ujar Roni.
Roni menyebutkan, dari total 53 sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah, sebanyak 41 merupakan SDN dan 12 SMPN. Dinas Pendidikan menargetkan pengisian jabatan kepala sekolah definitif dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan Oktober. Kami berharap Oktober bisa diangkat,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















