SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum dapat memastikan besaran anggaran untuk membiayai pelayanan pasien tanpa jaminan BPJS Kesehatan atau yang kepesertaannya tidak aktif. Kepastian pembiayaan masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang akan mengatur mekanisme teknis pelayanan di rumah sakit pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, mengatakan, kebutuhan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut perlu dibahas bersama sejumlah perangkat daerah, terutama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Pembahasan diperlukan untuk menentukan alokasi anggaran di luar skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Harus duduk bareng karena bayarnya bukan per visit. Kita harus menganggarkan di luar PBI dan di luar BPJS,” kata Eni, Selasa (13/10/2026).
Menurut Eni, sebelumnya telah tersedia anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Namun, kebutuhan dana berpotensi meningkat beberapa kali lipat setelah mekanisme pembiayaan dalam kebijakan baru tersebut ditetapkan.
“Kemarin Rp2,5 miliar, sudah ada ketentuan MoU begini bisa beberapa kali lipat,” ungkapnya.
Di Kabupaten Cirebon, terdapat tiga rumah sakit yang masuk dalam skema kebijakan tersebut, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled, RSUD Arjawinangun, dan RSUD Sidawangi.
Meski nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) telah dilakukan, pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemkab Cirebon belum dapat menghitung kebutuhan anggaran secara pasti karena mekanisme pelayanan dan pembiayaan belum ditetapkan.
“Direktur RSUD Arjawinangun sudah melakukan MoU. Tapi, Kepgub belum selesai ditandatangani oleh Pak Gubernur, jadi belum keluar bagaimana mekanisme dan teknisnya,” ujar Eni.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Arjawinangun, Bambang Sumardi, menjelaskan, kebijakan pelayanan tersebut dibahas dalam pertemuan di Depok yang dihadiri hampir 100 rumah sakit pemerintah, rumah sakit vertikal, serta rumah sakit milik TNI dan Polri.
Dalam pertemuan tersebut, rumah sakit pemerintah diminta melayani masyarakat Jawa Barat tanpa membatasi asal daerah pasien. Artinya, warga dari luar Kabupaten Cirebon juga berpotensi mendapatkan pelayanan di rumah sakit pemerintah di wilayah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi tidak hanya Kabupaten Cirebon, tapi masyarakat Jawa Barat. Kalau ada masyarakat Indramayu mau berobat ke Cirebon tanpa BPJS, yang penting dia warga Jawa Barat, kami wajib melayani itu,” kata Bambang.
Ia menambahkan, pembahasan kebijakan juga mencakup pasien dengan kondisi tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti korban pembegalan dan pasien keracunan, serta warga yang kepesertaan BPJS-nya tidak aktif.
“Pokoknya semua tidak boleh nolak, harus dilayani,” tandasnya.
Namun, pihak rumah sakit masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan dan pengajuan klaim. Menurut Bambang, dalam MoU disebutkan bahwa pembiayaan menjadi tanggung jawab para pihak, yakni pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
“Saya sempat baca MoU itu, anggarannya menjadi tanggung jawab para pihak. Artinya, di sini menjadi tanggung jawab provinsi dan pemerintah daerah,” terangnya.
Bambang mengatakan, pengajuan klaim direncanakan melalui dinas kesehatan. Meski demikian, belum dipastikan apakah proses tersebut akan ditangani Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat atau Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Kejelasan aturan dinilai penting untuk memastikan prosedur pelayanan, pencatatan pasien, dan penggantian biaya berjalan sesuai ketentuan. Validasi data juga diperlukan agar pembiayaan tidak tumpang tindih dengan program jaminan kesehatan yang sudah tersedia.
Di sisi pelayanan, RSUD Arjawinangun telah menyiapkan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk mengantisipasi kebutuhan pasien. Persiapan itu dilakukan agar rumah sakit dapat menyesuaikan kapasitas pelayanan apabila terjadi perubahan jumlah pasien.
“Kasus-kasus ini kan sebenarnya tidak sekaligus, tetapi kita harus mempersiapkan mulai dari fasilitas, SDM-nya juga harus mempersiapkan semuanya. Insya Allah siap, sangat siap,” kata Bambang.
Pemkab Cirebon kini menunggu terbitnya Kepgub Jawa Barat sebagai dasar untuk memperjelas mekanisme pelayanan dan pembiayaan. Kepastian aturan tersebut diperlukan agar kewajiban rumah sakit melayani pasien dapat berjalan seiring dengan kesiapan anggaran dan tata kelola keuangan daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















