SUARA CIREBON – DEWAN Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon menyiapkan pendampingan hukum bagi seorang perawat yang melaporkan dugaan kekerasan oleh seorang dokter. Pendampingan diberikan karena perawat tersebut merupakan anggota aktif organisasi profesi itu.
Ketua PPNI Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perawat yang bersangkutan dan menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum.
“Korban adalah anggota aktif PPNI. Kami tentunya berkewajiban untuk mendampingi, baik sekarang setelah menerima pelaporan maupun selanjutnya didampingi oleh tim penasihat hukum kami,” ujar Eni, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Eni, perkara tersebut telah dilaporkan ke kepolisian. PPNI akan mengawal penanganannya dengan menyesuaikan kebutuhan dan keinginan korban.
Pendampingan hukum tidak hanya disiapkan untuk proses pemeriksaan di kepolisian, tetapi juga dapat berlanjut hingga tahap kejaksaan dan pengadilan apabila perkara diteruskan ke tahapan tersebut.
“Selanjutnya kami akan menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya berlanjut, tentunya kita PPNI akan mendampingi,” ucapnya.
Eni menyebut, kasus dugaan kekerasan terhadap perawat tersebut merupakan kasus pertama yang ditangani PPNI Kabupaten Cirebon. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
PPNI juga menilai perlindungan terhadap hak dan keselamatan tenaga kesehatan penting untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugas pelayanan medis tanpa mengalami kekerasan.
Melalui pendampingan hukum tersebut, PPNI berharap hak-hak perawat yang bersangkutan terlindungi dan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















