SUARA CIREBON – Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PP PMI) membekukan kepengurusan PMI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2021–2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PP PMI Nomor 117/KEP/PP.PMI/X/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PP PMI, M. Jusuf Kalla, di Jakarta, 24 Oktober 2026.
Pembekuan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dalam proses penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII PMI Jawa Barat 2026.
Dalam surat keputusan tersebut, PP PMI menguraikan sejumlah hal yang menjadi dasar pembekuan, di antaranya penerbitan peraturan organisasi terkait penyelenggaraan musyawarah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta tata cara pemilihan kepengurusan PMI di Jawa Barat.
PP PMI juga menyoroti pemberhentian pengurus PMI kabupaten/kota dan pelaksanaan Musprov tanpa keterlibatan maupun kehadiran Pengurus Pusat PMI.
Sebagai tindak lanjut, PP PMI menunjuk Ketua Bidang Organisasi PP PMI sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PMI Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan tugas tersebut akan didampingi Ketua Bidang Hukum dan Aset PP PMI.
Plt. Ketua PMI Jawa Barat diberi mandat untuk mengamankan aset dan dokumentasi organisasi serta memastikan pelayanan kepalangmerahan tetap berjalan. Ia juga diwajibkan menyelenggarakan Musprov paling lambat satu bulan sejak keputusan pembekuan ditetapkan.
Surat keputusan tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat selaku Pelindung PMI Provinsi Jawa Barat dan seluruh ketua PMI kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Pembekuan ini merupakan kelanjutan dari polemik Musprov XVIII PMI Jawa Barat 2026 yang diwarnai protes sejumlah pengurus PMI kabupaten/kota, termasuk PMI Kota Bandung dan PMI Kabupaten Sumedang.
Musprov yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026 itu ditunda setelah PP PMI menilai situasi tidak kondusif. Namun, di tengah polemik tersebut, Irjen Pol (Purn.) Adang Rochyana disebut telah ditetapkan kembali sebagai Ketua PMI Jawa Barat periode 2026–2031 secara aklamasi.
Ketua Bidang Organisasi PP PMI, Sudirman Said, sebelumnya menyatakan pihaknya memilih tidak menghadiri musyawarah untuk mencegah situasi semakin memanas.
Menurut Sudirman, sejumlah kebijakan menjelang Musprov memicu reaksi dari pengurus PMI kabupaten/kota karena dinilai tidak sejalan dengan aspirasi daerah.
“Suasana hari ini tidak cukup kondusif untuk menyelenggarakan Musprov, sehingga kami memutuskan tidak hadir,” ujar Sudirman kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, mekanisme organisasi PMI semestinya mengedepankan prinsip dari bawah ke atas (bottom-up), dengan pengurus provinsi dipilih oleh pengurus kabupaten/kota.
Pembekuan kepengurusan dan penunjukan pelaksana tugas tersebut menjadi langkah PP PMI untuk menangani polemik organisasi sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kemanusiaan selama proses penyelesaian konflik dan persiapan Musprov berikutnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















