SUARA CIREBON – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menghapus pertimbangan subjektif dalam pengembangan karier dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses tersebut harus mengacu pada kompetensi, kinerja, dan potensi pegawai melalui penerapan Manajemen Talenta berbasis Sistem Merit.
Penegasan itu disampaikan Effendi saat membuka kegiatan Penguatan Manajemen Talenta ASN di Ruang Prabayaksa, Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurutnya, manajemen talenta bukan sekadar pemenuhan administrasi kepegawaian, melainkan instrumen strategis untuk membangun birokrasi yang profesional dan objektif.
“Bagi Pemerintah Kota Cirebon, manajemen talenta bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi kepegawaian. Ini merupakan fondasi penting untuk memastikan setiap ASN mendapatkan kesempatan pengembangan karier berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensinya,” ujar Effendi.
Ia meminta kepala perangkat daerah terlibat langsung dalam pemetaan potensi pegawai, bukan menyerahkan seluruh proses tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pimpinan perangkat daerah, kata Effendi, harus memahami kemampuan pegawai sekaligus kebutuhan organisasi agar keputusan terkait pengembangan karier benar-benar didasarkan pada kualifikasi dan kinerja.
“Saya minta seluruh kepala perangkat daerah ikut mengawal proses ini. Jangan sampai pemetaan dan pengembangan pegawai hanya menjadi urusan BKPSDM. Pimpinan harus memahami potensi pegawainya, melihat kebutuhan organisasinya, serta memastikan setiap keputusan terkait pengembangan karier dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan pertimbangan subjektif,” tegasnya.
Penerapan manajemen talenta tersebut mendapat perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, S.Kom., M.A.P., yang hadir dalam kegiatan itu, mengapresiasi komitmen Pemkot Cirebon dalam membenahi tata kelola kepegawaian.
Wahyu mengingatkan, pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan dalam pengangkatan, mutasi, promosi, hingga pemberhentian ASN. Karena itu, setiap keputusan harus dijalankan sesuai ketentuan dan prinsip meritokrasi.
“Manajemen talenta membutuhkan komunikasi dan kolaborasi yang kuat antara BKN dan pemerintah daerah. Pejabat pembina kepegawaian memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola ASN, sehingga setiap kebijakan harus dijalankan dengan prinsip yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Ia berharap koordinasi antara BKN dan pemerintah daerah dapat memperkuat kesinambungan penyiapan calon pemimpin birokrasi serta memastikan pengelolaan karier ASN berlangsung secara adil dan akuntabel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Cirebon Iing Daiman dan Kepala BKPSDM Kota Cirebon Suwarso Budi.
Melalui penguatan manajemen talenta, Pemkot Cirebon berharap penataan peta jabatan dan penyiapan calon pemimpin birokrasi dapat berjalan lebih terukur, sekaligus mendorong terwujudnya aparatur yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















