SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menyatakan siap mendukung rencana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi siswa mulai tahun ajaran 2027/2028. Namun, hingga kini Disdik masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat setelah aturan tersebut ditetapkan.
“Ketika itu menjadi sebuah aturan kebijakan, ya kami siap dukung,” ujar Ronianto, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Ronianto, kebijakan tersebut diyakini telah melalui kajian dan analisis untuk meningkatkan mutu pendidikan. Penerapan kembali aturan tidak naik kelas, kata dia, bukan bertujuan menghambat siswa melanjutkan pendidikan, melainkan mendorong mereka agar lebih serius dalam belajar.
“Enggak mungkin Pak Menteri membuat aturan yang tidak melalui kajian. Jadi kalau itu dilakukan, ya kami siap mendukung untuk merubah mutu pendidikan Kabupaten Cirebon,” katanya.
Ronianto menjelaskan, kebijakan tidak naik kelas bukan hal baru dalam sistem pendidikan Indonesia. Pada masa lalu, siswa yang tidak memenuhi kriteria akademik tertentu dapat dinyatakan tidak naik kelas.
Ia mencontohkan, dahulu siswa yang memperoleh nilai di bawah lima pada tiga mata pelajaran dapat dinyatakan tidak naik kelas. Sementara saat ini, pertimbangan kenaikan kelas juga dapat berkaitan dengan tingkat kehadiran siswa.
Meski demikian, Ronianto mengingatkan bahwa kesulitan belajar tidak selalu disebabkan oleh rendahnya kemampuan akademik. Kondisi ekonomi keluarga dan berbagai kendala lain juga perlu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi perkembangan siswa.
Hingga saat ini, Disdik Kabupaten Cirebon belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
“Di Disdik juga masih belum ada sampai dengan saat ini. Padahal nanti kenaikan kelas kan bulan Juni. Mungkin masih digodok terkait dengan Permennya. Kami masih menunggu itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen merencanakan penerapan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknisnya masih disiapkan sebagai pedoman bagi sekolah dan guru.
Dalam mekanisme yang direncanakan, penentuan kenaikan kelas tidak hanya mengacu pada kemampuan akademik atau penguasaan materi pelajaran, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan karakter peserta didik.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















