SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyiapkan regulasi penataan infrastruktur pasif telekomunikasi untuk mengatasi kabel internet yang semrawut dan menjuntai hingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, mengatakan pertumbuhan jaringan telekomunikasi perlu diimbangi dengan penataan infrastruktur yang terencana. Selain mendukung konektivitas masyarakat, pemasangan jaringan juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban ruang publik.
Menurut Hendra, Kabupaten Cirebon saat ini memiliki sekitar 615 menara base transceiver station (BTS), disertai ribuan tiang dan jaringan kabel fiber optik yang terus berkembang di berbagai ruas jalan.
Namun, pemasangan kabel dan tiang yang tidak tertata masih menjadi persoalan di sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Tuparev, Kedawung, pusat pemerintahan Sumber, kawasan wisata Setu Patok, hingga Plumbon.
“Kabel yang menumpuk dan menjuntai rendah berpotensi mengganggu pemandangan sekaligus membahayakan pengguna jalan. Pemkab Cirebon mendorong penyusunan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan penyedia layanan telekomunikasi,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, salah satu kebijakan yang dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi adalah penggunaan bersama infrastruktur atau joint use. Skema ini diharapkan dapat menekan pembangunan tiang baru yang tidak diperlukan sekaligus mengurangi penumpukan kabel udara dari berbagai penyedia layanan.
Selain itu, Pemkab Cirebon membuka peluang penataan jaringan secara bertahap melalui sistem kabel bawah tanah atau ducting. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan kesiapan teknis, kondisi wilayah, dan kemampuan pembiayaan.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai standar teknis, prosedur perizinan, serta mekanisme penertiban kabel yang tidak memenuhi ketentuan atau sudah tidak aktif.
Hendra menambahkan, penataan infrastruktur telekomunikasi berkaitan erat dengan pemanfaatan ruang milik jalan dan aset daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu menginventarisasi penggunaan ruang tersebut agar sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, pengelolaan infrastruktur yang tertib juga berpotensi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sepanjang pemanfaatan aset maupun pengenaan retribusinya memiliki landasan hukum yang sah.
Meski demikian, ia menegaskan, kebijakan penataan harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan beban yang tidak wajar bagi penyedia layanan maupun pengguna internet.
Penyusunan Raperda tersebut disosialisasikan kepada sekitar 40 peserta dari unsur perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, penyedia jaringan telekomunikasi, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), serta kalangan akademisi di Cirebon.
Melalui regulasi ini, Pemkab Cirebon berupaya menyeimbangkan perluasan jaringan telekomunikasi dengan keselamatan publik, ketertiban tata ruang, dan pengelolaan aset daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















