SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggabungan BPR Kabupaten Cirebon (BKC) dan BPR Cirebon Jawa Barat (BCJ) ke tahap pandangan umum fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, mengatakan, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan terhadap rancangan regulasi tersebut dalam rapat paripurna berikutnya.
“Setelah ini, pandangan umum fraksi. Itu menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum kedua Raperda berlanjut ke proses selanjutnya,” ujar Sophi, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, menjelaskan, rencana penggabungan kedua BUMD sektor perbankan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama.
Menurut Imron, merger diperlukan untuk memperkuat struktur perbankan daerah. Penggabungan tersebut diharapkan membuat bank lebih sehat dan efisien, memiliki permodalan lebih kuat, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Raperda penggabungan BKC dan BCJ disiapkan sebagai landasan hukum pelaksanaan merger. Materinya mencakup tahapan penggabungan, organ perseroan, manajemen, hingga ketentuan peralihan.
Selain Raperda merger BKC-BCJ, rapat paripurna tersebut juga membahas Raperda tentang Desa. Rancangan regulasi ini disiapkan untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kedua Raperda tersebut akan memasuki tahapan pandangan umum fraksi sebelum berlanjut ke proses pembahasan berikutnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















