SUARA CIREBON – Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, masih membutuhkan sosialisasi lanjutan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon perlu memberikan penjelasan lebih terperinci untuk menjawab pertanyaan dan keberatan masyarakat sebelum proses pengadaan tanah berlanjut.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Harief Purnomo, mengatakan sosialisasi awal telah memunculkan sejumlah pertanyaan warga, terutama mengenai sistem pengelolaan sampah dan risiko jika operasional TPST tidak berjalan sesuai rencana.
“Pemerintah daerah harus menjelaskan lebih rinci apa yang akan dilakukan, termasuk bagaimana pengelolaan sampahnya nanti. Harapannya, masyarakat benar-benar memahami rencana tersebut,” ujar Harief, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Harief, dalam sosialisasi sebelumnya terdapat empat perwakilan masyarakat yang menyampaikan pertanyaan sekaligus keberatan terhadap rencana pembangunan fasilitas tersebut. Masukan itu perlu ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai sistem pengelolaan sampah dan rencana operasional TPST.
Untuk sosialisasi berikutnya, penjelasan teknis akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim terkait. Namun, jadwal pelaksanaannya masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
Harief menegaskan, meskipun lokasi lahan yang direncanakan untuk pembangunan TPST disebut cukup jauh dari permukiman, kekhawatiran masyarakat tetap perlu dijawab melalui penjelasan yang memadai.
Di sisi pengadaan tanah, DPKPP telah menginventarisasi sekitar 14 bidang tanah milik 14 orang untuk kebutuhan pembangunan TPST. Namun, prosesnya belum sampai pada penetapan nilai ganti kerugian karena masih harus melalui tahapan pengukuran dan penilaian.
Setelah pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan peta bidang tanah diterbitkan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penilaian untuk menentukan nilai tanah.
“Nilainya belum ada karena belum dilakukan penilaian oleh KJPP. Setelah pengukuran BPN dan peta bidangnya terbit, barulah dilakukan appraisal untuk menentukan harga per meter persegi,” jelasnya.
Dengan demikian, pemerintah belum dapat memastikan besaran ganti kerugian yang akan diterima masing-masing pemilik lahan. Nilai tersebut baru diketahui setelah proses penilaian selesai.
Harief menargetkan pengadaan lahan untuk pembangunan TPST Palimanan Barat dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026. Sosialisasi lanjutan dan kejelasan tahapan pengadaan tanah diharapkan dapat membantu masyarakat memahami rencana pembangunan sekaligus memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















