KABUPATEN CIREBON, SC- Tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) akan digelar mulai tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022. Pendaftaran partai politik dilakukan secara terpusat di KPU RI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, mengatakan, setelah partai politik selesai mendaftar di KPU pusat, nantinya KPU Kabupaten Cirebon hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual.
Ia menerangkan, tahapan pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 29 Juli sampai 31 Juli 2022. Untuk pendaftaran partai politik baru akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.
BACA JUGA: KPU Sebut Empat Partai Baru Siap Diverifikasi
Karena itu, KPU Kabupaten Cirebon mengimbau partai politik agar mempersiapkan diri jelang pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, setelah tahapan pendaftaran partai peserta pemilu di tingkat pusat selesai dilakukan.
“Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 sudah dekat sekali. Persiapan ini perlu agar saat verifikasi tidak ada kendala dan semua berjalan dengan lancar,” kata Apendi.