MAJALENGKA, SC- Para pekerja di Kabupaten Majalengka berharap kenaikan upah kerja minimal 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka saat ini sebesar Rp 1.791.356,-/bulan.
Buruh salah satu pabrik di kawasan Jatiwangi,Toni mengatakan,UMK Majalengka saat ini masih tergolong rendah bila dibandingkan daerah lainya,termasuk Kabupaten Cirebon.Sementara harga kebutuhan, antara Cirebon dan Majalengka tidak jauh berbeda.
”Perbandingan kita dengan Cirebon saja, kalau dengan Bandung, apalagi daerah industri di kawasan Cikarang,Cimahi atau Purwakarta, tentu akan makin jauh lebih kecil,” katanya, Selasa (5/11).
UMK di Kabupaten /Kota Cirebon tahun ini kata dia sudah berada di atas angka Rp 2 juta/bulan.”Kami para buruh berharap pemerintah mendorong kenaikan UMK minimalnya 10 persen dari jumlah tahun ini,” harapnya.
Meski belum tertutup,namun, keinginan buruh yang mengharapkan kenaikan UMK minimal sebesar 10 persen sulit terealisasi.Pasalnya pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Majalengka,mewacanakan kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,5 persen dari UMK sebelumnya.
Kepala Disnakerin Majalengka, Sadili kepada media mengatakan, kenaikan UMK Majalengka diwacanakan sebesar 8,5 persen daru UMK 2019 sebesar Rp 1.791.356. “Kenaikan UMK untuk 2020 sebesar 8,51 persen dari sebelumnya sehingga menjadi Rp 1.944.163,-/bulan, atau ada penambahan Rp 152.807,-/bulan,” katanya.
Ditambahkanya, penetapan kenaikan UMK saat ini belum dilakukan karena masih menunggu penetapan UMP Jawa Barat tahun 2020 terlebih dahulu.(Dins)