SUMBER, SC- Ratusan warga Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon kembali melakukan aksi unjuk rasa. Kali ini, unjuk rasa dilakukan di depan Kantor Bupati, Rabu (11/12). Dalam aksi tersebut massa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk tidak melantik kuwu terpilih desa tersebut.
Menurut Koordinator Aksi, Tahadi, pelaksanaan Pilwu Desa Suranenggala Kulon terindikasi banyak kecurangan yang dilakukan oleh panitia. Banyak warga yang tidak mendapat undangan, sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Selain itu, banyak pemilih yang bukan warga setempat.
“Banyak surat suara yang tidak dibagikan panitia sehingga hak warga tidak terserap. Banyak juga dugaan penggelembungan suara. Makanya, kami menuntut pelantikan Bapak Kasmad harus dibatalkan,” ujar Tahadi.
Tidak berselang lama, perwakilan demonstran diterima pemkab untuk melakukan audiensi di gedung Setda. Dari hasil audiensi diketahui, semua gugatan Pilwu dari 18 desa di Kabupaten Cirebon ditolak, termasuk gugatan dari Desa Suranenggala Kulon. Kasubid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Agus Waisada Ekaprasti mengatakan, mulanya gugatan Pilwu ada 19 desa. Namun, ada salahsatu desa yang mencabut gugatannya. Sehingga, hingga akhir penyelesaian sengketa hanya ada 18 gugatan.
Berdasarkan kajian-kajian, Tim Pengawas Kabupaten memutuskan semua gugatan Pilwu ditolak, termasuk gugatan dari desa Suranenggala Kulon yang kemarin melakukan aksi demonstrasi.
“Pertimbangannya karena mengacu pada peraturan bupati. Dari 18 laporan gugatan Pilwu rata-rata selisihnya di atas 1 persen. Seharusnya selisih 1 persen itu tidak perlu dibawa ke Timwas Kabupaten, melainkan diselesaikan di tingkat Timwas Kecamatan,” papar Agus.
Di tempat yang sama, Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menyampaikan, aksi unjuk rasa yang terus dilakukan oleh masyarakat desa yang tidak puas atas hasil Pilwu dengan meminta Pemda untuk menunda pelantikan, itu merupakan hak warga.
“Timwas itu kan mengkaji berdasarkan peraturan bupati. Tapi, terkait tuntutan warga yang meminta menunda pelantikan akan kami kaji ulang. Adapun kasus tersebut akan dilaporkan ke Kejati, silahkan saja itu kan hak warga,” sambung dia. (Islah)