Rabu, Desember 17, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Majalengka

Irfan Akui Tak Todongkan Senjata pada Pelapor

by Admin
Rabu, 18 Desember 2019
in Majalengka, Pilihan Redaksi
Reading Time: 3 mins read
A A
Irfan  Akui Tak Todongkan Senjata pada Pelapor

SUASANA persidangan perdana kasus Irfan Nur Alam, anak bupati Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka, kemarin. (Foto: -Dins/SC)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

MAJALENGKA, SC- Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan perdana kasus yang melibatkan Irfan Nur Alam (INA). Dalam persidangan yang digelar kemarin di Pengadilan Negeri Majalengka, Irfan didakwa dengan pasal kekerasan.

“Dengan dakwaan tersebut dapat dijelaskan bahwa Irfan tak menodongkan senjata seperti yang diduga terjadi selama ini,” ujar Kristiawan,selaku kuasa hukum Irfan.

Dikatakannya, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan pertama Irfan Nur Alam (INA) di Pengadilan Negeri Majalengka, yakni dalam dakwaan, INA diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana karena kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 ayat (2) KHUPidana.  Dalam dakwaan tersebut juga tidak memuat soal adanya utang dari Irfan kepada Panji yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

 “Dengan berdasarkan dakwaan dimaksud klien kami (INA) tidak pernah mempunyai hutang kepada Saudara Panji (Saksi pelapor) dan klien kami tidak pernah menodongkan senjata api ke pelapor, sebagaimana pemberitaan selama ini,” tegasnya.

Lebih jauh Kristiawan menjelaskan, bahwa yang dimaksud hutang oleh saudara Panji adalah terkait dengan saudara Andi Nur Salim bukan saudara Irfan Nur Alam. Kedatangan Panji dan rombongan yang berjumlah kurang lebih 15 orang dari Bandung ke Majalengka sebenarnya mencari Andi Nur Salim bukan kliennya.

Kemudian dalam uraian dakwaan dijelaskan terkait kedatangan Panji dan rombongan yang berjumlah sekitar 15 orang dari Bandung ke rumah pribadi INA. Menurut dia, kedatangan Panji  itu di luar pengetahuan kliennya mengingat saat itu INA berada di Bandung sedang liburan bersama keluarga. Kliennya mengetahui kedatangan Panji karena diberitahu oleh tetangganya melalui telepon dan orang yang berada di rumah, terkait kedatangan Panji bersama rombongan.

”Kedatangan Panji setelah diketahui kemudian merupakan salah alamat, karena  tidak ada kaitannya dengan kliennya dalam masalah utang piutang, karena INA tidak pernah merasa punya utang dengan Panji, melainkan terkait dengan Andi,” tandasnya.

Masih menurut Kristiawan, saat pulang liburan dari Bandung pada dini hari sekitar Pukul 23.00 wib, kliennya diberitahu terjadi keributan di tempat yang berbeda (di Depan Ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi – Majalengka) antara rombongan Panji dengan masyarakat setempat, kemudian kliennya datang ke tempat dimaksud.

Ketika melihat kondisi yang rusuh tidak terkendali dan tidak dapat ditenangkan, kemudian Senpi milik klienya,yang dimiliki secara legal/berizin tersebut diledakkan sebanyak dua kali secara bertahap ke atas, dengan tujuan melerai massa yang sedang rusuh. Setelah Panji diajak masuk ruko untuk duduk bersama menyelesaikan masalah yang terjadi, namun dengan seketika dalam perjalanan menuju ruko Panji merebut senpi yang dalam penguasaan kliennya dan dilerai oleh saksi Handoyo sehingga terjadi letusan ketiga yang tidak bisa dikendalikan oleh kliennya.

”Dan hingga saat ini klien kami masih ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka, terkait penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang kami ajukan di Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka hingga saat ini belum dikabulkan, dan penangguhan penahanan akan tetap kami ajukan melalui sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Majalengka,”paparnya.

Ditambahnya, saat ini proses hukum sedang berjalan. Ia meminta kepada masyarakat dan media untuk tetap menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi  asas praduga tidak bersalah. ”Proses hukum masih berjalan, kami harapkan semua pihak dapat menghormatinya  dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah  pada klien kami,” imbaunya.(Dins/Eka)

Admin

Berita Terkait

Majalengka

Petani Majalengka Keluhkan Distribusi Pupuk Bersubsidi

by Abdur Rakhman
Selasa, 7 Januari 2025
Majalengka

14 Gereja di Majalengka Siap Gelar Ibadah Natal, Polisi Perketat Pengamanan, Disterilisasi Sebelum Misa

by Abdur Rakhman
Selasa, 24 Desember 2024
Majalengka

Libur Nataru, Bandara Kertajati Majalengka Mulai Ramai Penumpang

by Abdur Rakhman
Senin, 23 Desember 2024
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Rabu, 17 Desember 2025

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

Rabu, 17 Desember 2025

Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Rabu, 17 Desember 2025

UTD RS Berdiri, RSUD Arjawinangun Cirebon Leluasa Beraksi

Rabu, 17 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version