Komplotan Spesialis Curat Sepeda Motor Dicokok Polisi

CIREBON, SC- Empat kawanan spesialis pencurian dan kekerasan kendaraan roda dua berinsial KS, WH, AN, dan AR berhasil dicokok Satuan Reskrim Polres Kota Cirebon. Mereka ditangkap setelah melakukan 21 curat di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kabupaten Indramayu.

Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan keempat tersangka yang semuanya warga Kabupaten Indramayu. KS dan AN merupakan warga Desa Dukuhjati Kecamatan Krangkeng, WH warga Desa Lebakmekar Kecamatan Indramayu, dan AR warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng.

“Kami berhasil mengamankan empat tersangka berinsial KS, WH, AN, dan AR. Mereka merupakan kawanan pelaku pencurian dan pemberatan yang telah melakukan aksinya di 21 TKP. Sebanyak 14 aksi di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polresta Cirebon, 2 aksi di Kota Cirebon, sisanya di Majalengka dan Indramayu,” katanya, Kamis (27/12/2019).

Syahduddi menjelaskan, saat melakukan aksinya mereka memulai dengan masuk ke dalam halaman rumah kemudian merusak pintu rumah. Sementara untuk membawa kabur sepeda motor, mereka menggunakan kunci leter.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan untuk sarana kejatahan, satu unit kunci leter T, satu kunci pembuka kunci kontak magnet, satu buah baju, dua buah celana, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor Honda CBR hasil dari kejahatan,” ungkapnya.

Menurut keterangan pelaku, kata Syahduddi, di antara aksinya di Kabupaten Cirebon mereka beraksi di teras rumah warga di Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun, Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin, dan Desa Kanci Kecamatan Astanajapura. “Hasil curiannya mereka jual ke penadah di Kabupaten Cirebon. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Kirno)