“CA ditangkap sehubungan dia kedapatan membawa, memiliki, menguasai, menyimpan natkotika jenis sabu. Dan pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu tas slempang warna biru dongker merk Quinza, satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dilakban warna coklat dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipet kaca yang disimpan di dalam plastik klip bening,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring kepada suaracirebon.com, Senin (30/12/2019).
Dia menjelaskan, terduga mengakui jika narkotika jenis sabu yang ia bawa tersebut merupakan barang sisa pakai miliknya yang rencananya akan dipergunakan kembali. “Akibat perbuatanya CA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kirno)