Terkait Masa Kerja Perangkat Desa agar Disesuaikan SK Kuwu
CIREBON, SC- Munculnya berbagai persoalan terkait pemberhentian perangkat desa sebagai imbas dari Pemilihan Kuwu (Pilwu), menjadi persoalan yang perlu dicari jalan keluarnya. Tentu agar tidak merugikan dan menguntungkan salahsatu pihak.
Pendapat tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori kepada Suara Cirebon, Kamis (23/1) usai melakukan kunjungan kerja ke Desa Wangkelang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Hasil Pemetaan, 17 Sungai Akan Dinormalisasi 2020
“Persoalan terkait adanya pemberhentian perangkat desa ini memang perlu segera dicari solusinya. Salahsatunya dengan melakukan kajian dan pembahasan terkait aturan yang saat ini berlaku. Karena dengan adanya aturan yang ada saat ini, dirasakan akan terus menimbulkan persoalan,” paparnya.
Menurutnya, untuk menghentikan persoalan tersebut diperlukan adanya perubahan sistem seperti membatasi masa berlaku SK perangkat desa. Misalnya, SK perangkat desa akan berakhir sesuai berakhirnya masa jabatan kuwu.
“Manakala ke depannya perangkat tersebut masih diperlukan, maka dilakukan pengangkatan dan pembuatan SK yang baru. Inilah mungkin salahsatu solusi terbaik,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintahan desa saat ini menerima anggaran dari pemerintah dengan nilai yang tidak sedikit. Oleh karenanya perlu adanya pengawasan dari berbagai pihak agar dana tersebut dipergunakan dengan baik dan sesuai aturan.
BACA JUGA: Rumah Subsidi Ambruk, Selly Ingin Ada Evaluasi
“Anggaran untuk desa itu sangat besar dan kita harus selalu bersama-sama melakukan pengawasan secara baik dan profesional. Pasalnya, besarnya anggaran tersebut kerap membuat orang khilaf dan salahsatu antisipasinya adalah dengan adanya pengawasan yang maksimal, termasuk di dalamnya adalah penggunaan anggaran yang diperuntukan bagi pengurus atau pengelolaan BUMDes,” lanjut Hasan.
Pihaknya sangat berharap perubahan perundang-undangan atau aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa segera bisa terealisasi. Namun untuk saat ini, pergantian atau pengangkatan perangkat desa harus mentaati aturan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. (Agus)