JATIWANGI, SC- Untuk menciptakan kondisi aman di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Polsek Jatiwangi Polres Majalengka melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran penyakit masyarakat ataupun peredaran miras.
Kapolsek Jatiwangi Kompol Asep S.Fiqih selaku penanggung jawab pelaksanaan KRYD menjelaskan, kegiatan dipimpin langsung oleh Aipda Uhud Suhada didampingi dua anggota Bripka Suharyanto dan Brigadir Diding Rohendi dengan menyisir beberapa tempat yang diduga menjual miras di Wilayah Kecamatan Jatiwangi, Minggu (9/02).
BACA JUGA: DCA Beauty Clinic, Pioner Klinik Kecantikan Terbaik Sejak Tahun 2017
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Asep S.Fiqih mengatakan pemilik warung yang kedapatan menyimpan minuman keras (miras) tanpa ijin, selanjutnya akan dilakukan pengawasan oleh pihak kepolisian dan diberikan imbauan untuk tidak menjual miras lagi, bagi penjual akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Selama kegiatan Polsek Jatiwangi berhasil mengamankan berbagai jenis miras yakni Asoka 20 botol, Anggur Merah 3 botol, Newport 3 botol, AOB kecil 10 botol, bir putih Singaraja 3 botol, Iceland Vodka 3 botol, Anker Bir 4 botol dan bir hitam 1 botol dan barang bukti miras berbagai jenis diamankan di Polsek Jatiwangi. (Eka)