Yang Menentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD CPNS ke Tes Berikutnya
SUMBER, SC- Kendati nilainya sudah melampaui passing grade (PG), peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang sudah selesai mengikuti tes tidak otomatis bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Mereka harus menunggu pengumuman selanjutnya, karena pengurutan nilai akan dilakukan setelah semua pelamar mengikuti tahapan SKD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, H Supadi Priyatna SH melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Novi Hendrianto menjelaskan, hal itu sudah diatur dan ada edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurutnya, peserta yang sudah lulus PG SKD belum tentu dinyatakan lulus SKD. Bagi yang lulus SKD maka otomatis akan mengikuti SKB.
BACA JUGA: Pengendara Sepeda Angin Tewas Diserempet Truk Fuso
Novi mengatakan, panitia seleksi akan mengurutkan peserta berdasarkan nilai yang diperoleh. Artinya, peserta yang berhak mengikuti SKB merupakan peserta yang menempati peringkat sesuai dengan batas formasi.
“Setiap formasi itu nanti yang ikut SKB sebanyak jumlah formasi dikali tiga. Contoh, posisi A terdapat formasi 2 orang, maka nantinya yang dinyatakan lulus SKD dan berhak ikut SKB sebanyak enam orang. Itu nanti sistem sudah langsung mengurutkannya dan bisa dilihat para peserta,” jelas Novi.
Untuk itu, Novi meminta kepada para peserta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan panitia. Karena urutan peserta sudah diatur oleh sistem langsung. Bagi peserta yang baru saja mengikuti tes, mereka bisa melihat hasilnya melalui layar yang tersedia.
BACA JUGA: Tak Ada Campur Tangan Sunjaya!
“Kita buka semua hasilnya sehingga tidak ada kecurigaan lagi. Kita minta para peserta tetap bersabar untuk melihat siapa saja yang lulus SKD dan bisa ikut SKB,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ambang batas nilai SKD untuk formasi umum yaitu sebesar 271 poin meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126 poin, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 poin dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65 poin. Jika peserta tidak bisa melewati batas nilai di salahsatu tes, maka bisa dipastikan tidak akan lulus.
Salahsatu peserta asal Kabupaten Kuningan, Firda Yusnita mengaku nilai yang dia peroleh sudah melebihi PG. Namun, dirinya menyerahkan sepenuhnya hasil selanjutnya berdasarkan pengumuman.
“Nilai saya totalnya 335 poin dan melebihi passing grade. Lolos apa tidaknya, saya tunggu pengumuman saja,” kata Firda Yusnita.
Dia berharap bisa lanjut mengikuti SKB. Karena untuk jabatan yang dia lamar kali ini, tidak semua daerah membukanya. (Islah)