CIREBON, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon melalui Komisi III, memutuskan segala aktivitas apapun disekitar situs sejarah Sutan Matangaji untuk sementara waktu diberhentikan. DPRD memberikan waktu satu bulan kepada instansi terkait menyelesaikan seluruh persoalan ini.
Keputusan tersebut ditetapkan, pada Rapat persolan Situs Matangaji di Blok Melangse, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, di gedung DPRD pada Senin (24/2).
BACA JUGA: Pura-pura Tunggu Pasien, Seorang Pria Sikat Tas dan HP di RS Sumber Waras Cirebon
Pada rapat tersebut, dihadiri seluruh intansi yang terkait, seperti DPUPR, DKOKP, serta para pemerhati budaya dan seniman, sehingga akademisi dan pengembang. Selain itu pada rapat tersebut setiap dinas menyampaikan dengan sesuai tupoksi.
Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon dr Tresnawaty Sp.B, setelah menampung seluruh masukan tentang persoalan tersebut, dengan secepatnya DPRD segera melayangkan surat rekomendasi kepada Pemkot Cirebon untuk menghentikan segala aktifitas yang berada dilokasi tersebut, sampai ada solusi dari pertemuan selanjutnya.