“Yang pasti semua ini akan kami kordinasikan dengan pihak dinas provinsi jabar dan BPOM,” kata Deny.
Pihaknya sepakat, khususnya terkait kosmetik diduga ilegal, adalah kosmetik yang berbahaya. Karena, peredaran kosmetik tanpa izin telah melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen dan perdagangan. Disdagin juga berencana melihat langsung keberadaan tempat tersebut dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Korban Pergeseran Tanah Mulai Mengungsi
Sebelumnya, BPOM Provinsi Jawa Barat bersama Ditkrimsus Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah di kawasan Kedawung Kabupaten Cirebon yang diduga dijadikan tempat pelabelan produk kosmetik tanpa izin edar, Selasa dini hari (25/2). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sekira seribuan kardus yang diduga berisi kosmetik ilegal. (Islah)