Kapolres menjelaskan, awal mula terbongkarnya, kasus protitusi online tersebut, pada Jumat (28/2/2020) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah kamar di salah satu hotel di Majalengka.
Petugas menemukan seorang pria yang bukan pasangan sahnya bersama dua orang PSK yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka di salah satu kamar hotel tersebut.
Dengan adanya kejadian itu, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Resor Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
BACA JUGA: Pura-pura Tunggu Pasien, Seorang Pria Sikat Tas dan HP di RS Sumber Waras Cirebon
Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah handpohone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp1,7 juta serta beberapa screenshot postingan dari media sosial Whatsapp.
“Akibat perbuatan prostitusi online tersebut, tersangka akan kami jerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres Majalengka. (Eka)