MAJALENGKA, SC- Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka, secara resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) tentang ibadah bagi umat Islam saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (5/5/2020) di kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.
Kegiatan ini dihadiri para Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan se-Kabupaten Majalengka, para Ketua Ormas Islam dan tamu undangan lainnya. Pertemuan dipimpin Ketua Satgas Keagamaan, Dr H Yayat Hidayat M.Ag, yang juga Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.
Turut mendampingi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Sulaeman, Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), H Asep Sahidin, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Majalengka, KH E. Zaenal Abidin.
Baca Juga: Polres Beri Bantuan kepada Disabilitas
Ketua Satgas Keagamaan, Dr H Yayat Hidayat M.Ag, menjelaskan, dalam menjalankan PSBB besok umat Islam di Majalengka perlu pegangan atau fatwa dalam beribadah sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist. “Kalau isi surat, mayoritas, berpedoman pada panduan ibadah Ramadan yang dikeluarkan Kemenag RI,” ungkapnya.
Namun, kata Yayat, dalam SE itu ada penambahaan isi surat yang mengedepankan kearifan lokal. Misalnya masih diperbolehkan adzan berkumandang di setiap masjid dan musala. “Nah, untuk yang melaksanakan shalatnya, hanya pengurus masjid atau mushola setempat, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
Yayat menambahkan, mengenai dasar hukumnya dikeluarkannya SE ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang PSBB maupun perangkat hukum lainnya.
Baca Juga: Polisi Bantu Warga yang Belum Terima Bansos
Mengenai susunan kepengurusan Satgas Keagamaan yang terbentuk ini, lanjut dia, terdiri dari pengurus di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. “Di Satgas Keagamaan ini juga akan melibatkan pengurus MUI di tingkat kecamatan, DMI, FKUB, penyuluh agama, Kepala KUA, maupun ormas Islam lainnya,” tuturnya.
Ketua MUI Majalengka, KH Anwar Sulaeman, mengemukakan, beribadah di masa wabah ini ada rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah swt kepada para hamba-Nya dalam beribadah karena sebab tertentu. “Sampai usia saya 67 tahun ini, saya baru mengalami wabah dahsyat seperti ini. Yang dampaknya meluluhlantahkan semua sendi kehidupan.Oleh karena itu, diperlukan tanggung jawab bersama dalam mengatasi musibah ini,”ucapnya.
Ketua DMI Kabupaten Majalengka KH E Zaenal Abidin menuturkan, SE edaran yang telah dibuat dan disepakati ini akan segera disosialisasikan kepada umat Islam sebagai rujukan dalam beribadah. “Kita akan umumkan ke setiap pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kabupaten Majalengka,” ucapnya.
Baca Juga: Seribu Petugas Gabungan Amankan PSBB
Ketua FKUB Asep Sahidin mengaku jika pihaknya akan membuat SE tentang pandemi Covid-19, namun disesuaikan dengan agamanya masing-masing. Sebab di FKUB itu terdiri dari beragam agama baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain sebagainya.
“Kita juga akan membuat surat imbauan, namun isinya akan berbeda antara satu agama dengan agama lainnya. Namun tetap ada imbauannya pada umumnya sesuai protokol kesehatan yang akan kita lampirkan,” ucapnya. (Eka)