KOTA CIREBON, SC- PSBB tahap kedua yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon dinilai langkah bagus. Akan tetapi, pemerintah harus tegas dalam menerapkan regulasi PSBB tahap kedua ini.
Demikian yang disampaikan Akademisi Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Iskandar Zulkarnaen. Pihaknya mengapresiasi adanya perpanjangan PSBB tingkat daerah, pasca selesainya PSBB tingkat provinsi pada 19 Mei 2020 kemarin.
“Harusnya pada pelaksanaan PSBB lanjutan ini menjadikan bahan evaluasi untuk lebih tegas. Jika sebelumnya hanya sosialisasi, selanjutnya harus sudah masuk pada langkah penindakan,” katanya kepada Suara Cirebon, Kamis (21/5/2020).
BACA JUGA: Ditambah 3, Total Sudah 8 Titik Ruas Jalan di Kota Cirebon Ditutup
Tak hanya itu, Izul menyarankan, diperpanjangnya PSBB di Kota Udang ini juga harus melakukan sosialisasi yang begitu intens. Pemerintah pun harus memperketat, untuk tindakan-tindakan yang lebih tegas.
“Contoh aparat kepolisian tegas dalam menindak, bilamana ditemukan ada sekelompok warga yang berkerumun, karena polisi bagian dari tim gugus tugas dalam membantu pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, Pemda Kota Cirebon tidak bisa mengulang kembali regulasi PSBB tahap pertama tingkat Provinsi Jawa Barat, apalagi sekarang Mall dan pusat perbelanjaan dipersilahkan buka.
“Apakah di sana betul-betul pengelola benar-benar menerapkan protokol kesehatan, sesuai anjuran pemarintah atau tidak, jangan sampai hanya sekadar surat edaran tapi tidak ditegakkan,” katanya.
Ia menambahkan, selain pusat perbelanjaan,
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon juga harus melakukan pemantauan ke tempat-tempat lainnya. Sebab, hal ini dilakukan agar PSBB betul-betul bisa dirasakan manfaatnya dalam langkah pencegahan wabah Covid-19 di Kota Cirebon.
BACA JUGA: PSBB Tahap Dua, Walikota Cirebon Monitoring Pusat Perbelanjaan
Diberitakan sebelumnya pemerintah Kota Cirebon memperpanjang masa PSBB dari 20 Mei sampai 19 hari ke depan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan menerangkan, pada pelaksanaan tahap dua PSBB yang digelar tanggal 20 Mei 2020 ini, pusat perbelanjaan dan Mall sudah mulai buka, namun wajib menerapkan sosial distancing.
Namun, kata dia, sosial distancingnya harus diterapkan. Karena jika nanti tidak ditaati maka akan ada sanksi, sanksinya sendiri bisa berupa penutupan paksa bagi mall maupun pusat perbelanjaan lainnya.
“Nanti tim gugus tugas akan membuat Peraturan Walikota, karena peraturannya berbeda seperti di PSBB tahap pertama yang digelar tingkat Jawa Barat,” terangnya.
Andi menjelaskan, perberlakuan jam operasional mall dan pusat perbelanjaan pun kembali normal, yaitu dari Pukul 09:00-22:00 WIB, namun tidak diberbolehkan sampai dengan 24 jam nonstop.
“Kemudian minimarket juga ikut normal kembali jam operasionalnya, kemudian hiburan anak dan bioskop masih tidak diperbolehkan, serta hiburan malam juga tidak diperbolehkan buka,” tandasnya. (M Surya)