MAJALENGKA, SC- Sebanyak 27 orang warga Majalengka yang bekerja sebagai buruh di Provinsi Aceh, tertahan tidak bisa pulang ke Majalengka. Selama kurun waktu lima hari dalam perjalanan pulang, mereka selalu dihadang petugas yang tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan tersebut.
Melihat kabar tersebut Bupati Majalengka H Karna Sobahi langsung bergerak cepat memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanggangan Covid-19 Majalengka melakukan penjemputan terhadap warganya. Posisi terakhir para buruh tersebut terdampar di Pelabuhan Merak Provinsi Banten.
Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka H Iskandar Hadi Prayitno membenarkan perihal itu. Menurut dia, total keseluruhan ada 28 orang terdiri dari, 27 warga Majalengka dan 1 orang warga Kuningan yang semuanya bekerja sebagai pekerja kasar. Mereka terpaksa pulang karena kontrak kerjanya telah habis.
“Kami dari Pemkab Majalengka langsung melakukan penjemputan ke Pelabuhan Merak menggunakan bus milik Dishub dan kendaraan Dalmas Satpol PP,” kata Iskandar yang juga tim Covid-19 Majalengka, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Majalengka Masih Buka di Tengah PSBB, 6 Orang Diamankan
Menurut dia, saat tiba di Pelabuhan Merak petugas di sana tidak mengizinkan pulang puluhan warga Majalengka sebelum dilakukan rapid tes Covid-19 dan diperlihatkannya surat resmi dari Pemkab Majalengka.
“Kalau surat sudah kami persiapkan sebelumnya dan mengenai hasil rapid test, alhamdulillah negatif semua. Akhirnya mereka bisa dievakuasi ke Majalengka melalui jalur tol Cipali pada malam Minggu,” ucapnya.
Saat akan tiba di Majalengka, sambung dia, di lokasi keluar pintu masuk Kertajati tol Cipali mereka dilakukan pemeriksaan kembali sesuai dengan protokol kesehatan oleh tim gugus Covid-19 Majalengka.
“Usai diperiksa mereka dialihkan melalui kendaraan penjemputan oleh masing-masing pemerintah desa dimana mereka tinggal. Sedangkan satu orang warga Kuningan, satu malam tidur di kantor Satpol PP karena tak ada yang menjemput. Baru besoknya dijemput oleh pihak desanya,” ucapnya.
Baca Juga: Seluruh Kapolsek di Polres Majalengka Ikuti Rapid Test
Iskandar menambahkan, para buruh yang baru pulang ini ditetapkan sebagai orang dalam pemantuan (ODP), kendati hasil pemeriksaan negatif.
“Mereka sudah masuk kategori ODP dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,”tuturnya.
Juru Bicara Covid-19 Majalengka membenarkan kabar tersebut. Apa yang dilakukan Pemkab itu sudah menjadi kewajiban untuk melindungi masyarakatnya.
Baca Juga: Pembangunan Alun-alun Majalengka akan Dilanjutkan, Pemkab Siapkan Rp18 Miliar
“Kita akan selalu berupaya keras melaksanakan tugas dan fungsi kami sebagai pelayan masyarakat dan semoga Majalengka bisa menerapkan PSBB seperti di daerah lain,” katanya. (Eka)