KABUPATEN CIREBON, SC- Diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), keberadaan seluruh bangunan Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) yang berlokasi di Jalan Fatahilah Nomor 40, Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dipertanyakan. Padahal, bangunan di kampus tersebut sudah berdiri dan beroperasi sejak lama.
Perwakilan Jaringan Aktivis Cirebon (JAC), Chek Ronny mengatakan, status bangunan Kampus 2 UMC itu masih illegal, karena pendirian bangunan belum mengantongi IMB hingga sekarang. Untuk itu, menurut dia, hal itu jelas-jelas melanggar aturan karena bangunan sudah berdiri sejak lama.
“Pemilik bangunan, dalam hal ini pihak UMC harus dikenakan sanksi berupa denda 10 persen dari nilai bangunan yang telah dibangun, sesuai Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Karena tidak mengantongi IMB,” ujar Chek Ronny, Selasa (16/6/2020).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya menuntut Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon untuk bertanggungjawab. Karena DPKPP dinilai telah melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi. Selain itu, dia juga meminta pihak UMC untuk menaati peraturan.
Perwakilan JAC lainnya, Alan mengatakan, pihak Kampus 2 UMC diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Untuk itu, dirinya meminta DPKPP membongkar bangunan kampus 2 UMC tersebut.
“Oleh karena itu, kami meminta agar kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha untuk membongkar bangunan Kampus 2 UMC tersebut, karena telah melanggar peraturan yang berlaku,” tandas Alan.
BACA JUGA: Pasien Positif dan PDP di Kabupaten Cirebon Meninggal
Ia berharap, DPKPP Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti temuan tersebut. Hal itu demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Cirebon ini.
Sementara itu, Rektor UMC, Prof Wahidin saat dikonfirmasi pun membenarkan Kampus 2 UMC belum memiliki IMB. Namun, kata dia, saat ini proses pengurusan IMB sudah berjalan. “IMB sudah diproses. Nanti ngobrol langsung sama Mas Arif yang mengurus IMB-nya ya,” kata Wahidin.
Sementara, Arif Nuruddin yang juga menjabat Wakil Rektor III UMC menjelaskan, tahap pengurusan IMB untuk kampus 2 UMC saat ini tengah didesiminasikan untuk mendapat masukan dan arahan dari pihak-pihak terkait.
“Dan tadi yang hadir ada 20 orang ada dari Bappeda, PUPR, LH dan lainnya. Ya mudah-mudahan sebentar lagi final,” kata Arif.
BACA JUGA: Semua Desa di Kabupaten Cirebon Harus Miliki TPSS
Dia mengaku, pengurusan IMB baru dilakukan karena menyangka pembangunan gedung oleh kontraktor sudah includ dengan IMB-nya. “Ternyata, enggak ada IMB-nya, berarti kan banyak meleset dengan kontraktor-kontraktor lamanya. Dari situlah, ya akhirnya kita berinisiatif bahwa semuanya mau enggak mau karena itu aturan, ya diurus dari awal semua. Mau menyalahkan siapa juga bingung kok mas,” paparnya.
Dia juga mengaku, pada saat mau membangun bangunan yang tinggi, pihaknya merasa kesulitan mengurus perizinannnya. “Ternyata setelah ditelusuri ke bawah ini tidak ada IMB-nya. Dulu kan kontraknya, perjanjiannya ada IMB-nya. Akhirnya baru diurus sekarang ini,” terangnya. (Islah)