MAJALENGKA, SC- Tarif jasa parkir di wilayah Kabupaten Majalengka dinilai membingungkan para pemilik kendaraan. Pasalnya tarif yang dikenakan oleh petugas kepada para pemilik kendaraan berbeda-beda, meski masih berada dalam satu kawasan.
Yang makin membuat pemilik kendaraan mengernyitkan dahi, petugas sering tidak memberikan karcis parkir. Kalaupun ada yang memberikan karcis, besaran tarifnya dicoret, dan diganti dengan tarif yang lebih mahal. Karcis itupun biasanya diminta kembali oleh petugas bersangkutan.
Menurut sejumlah pengguna jasa parkir, pemilik kendaraan tidak menerima tanda bukti pembayaran itu sudah biasa. Begitu juga dengan tarif jasa parkir yang dikenakan oleh petugas. Padahal bila mengacu pada Perda No 10 Tahun 2010 tentang tarif parkir di Kabupaten Majalengka yang masih berlaku sampai sekarang, tarif parkir motor hanya Rp500. Namun, pada praktiknya tarif parkir yang harus dibayar oleh pemilik motor bervariasi antara Rp1.000,- dan Rp2.000,-.
BACA JUGA: Pengelola Senang Obyek Wisata di Majalengka Segera Dibuka
“Bahkan di titik-titik tertentu, seperti di kawasan alun-alun atau SMAN 2 Majalengka tarif yang dikenakan rata-rata Rp 2.000,” kata Aceng, Rabu (24/6/2020).
Tidak seragamnya tarif parkir di Majalengka juga semakin dipertanyakan oleh pengguna jasa parkir lainnya, Deni. Dia mengaku terkadang hanya mengeluarkan uang Rp1.000 untuk jasa parkir. Namun cukup sering juga membayar Rp. 2.000 untuk parkir di kawasan seperti Bundaran Munjul, atau alun-alun.
“Yang membuat saya heran, di kawasan Mabok yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari alun-alun petugas diberi Rp1.000 tidak protes,” ujarnya.
Keluhan terhadap tarif parkir juga disampaikan oleh warga luar daerah yang berkunjung ke Majalengka. Tata, warga Depok yang Lebaran tahun ini berkunjung ke saudaranya mengaku sempat bersitegang dengan petugas parkir.
BACA JUGA: Tidak Ada Penerima,1,2 Ton Telur di Majalengka Dimusnahkan
”Sempat kesal juga, karena petugas menolak ketika saya menyodorkan uang Rp1.000 untuk parkir. Dia meminta Rp2.000,- seperti yang angka dari spidol tertera di karcis parkir,” ujarnya.
Berdasarkan catatan koran ini, eluhan terkait tarif parkir ini udah sangat sering mengemuka. Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang tarif parkir di Majalengka,tarif parkir kendaraan untuk roda dua hanya Rp500, kendaraan roda empat Rp1.000 dan untuk kendaraan jenis truck atau boks Rp2.500. (Dins)