KUNINGAN, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menggelar Rapat Perencanaan Dukungan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2023, di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, Kamis (16/07/2020).
Rapat dipimpin oleh Sekda Kuningan, DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si. Hadir dalam rapat Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kabag Hukum, Bappeda, BPKAD, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan.
Sekda Kuningan, Dian menuturkan, pelaksanaan Pilkada perlu adanya dukungan dari berbagai pihak. Dan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan Pilkada adalah hibah daerah kepada penyelenggara Pilkada (KPU, Bawaslu, Polri, TNI, dan Denpom).
“Untuk membiayai pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kuningan, jika mengingat kondisi APBD Kuningan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka diperlukan saving anggaran melalui 2 atau 3 tahun anggaran APBD sehingga diperlukan membentuk Dana Cadangan. Untuk membentuk Dana Cadangan diperlukan membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan,” kata Sekda Dian, seperti dilansir situs resmi Diskominfo/Humas pemkab Kuningan.
Dalam rapat tersebut KPU Kabupaten Kuningan dan Bawaslu Kabupaten Kuningan menyampaikan usulan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada. Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan, pada rapat sebelumnya yang dilakukan pada Selasa (7/07), mengajukan kebutuhan anggaran Pilkada 2023 untuk KPU sebesar 75, 1 miliar, kini megalami perubahan menjadi 80,4 miliar dengan asumsi covering anggaran Pilkada 100 % dibiayai APBD Kuningan.
Namun, lanjut dia, dalam pelaksanaannya sangat mungkin terdapat cost sharing dengan APBD Provinsi seperti di tahun 2018. Mengingat, pelaksanaannya bersamaan dengan Pilgub Jabar. Anggaran tersebut antara lain untuk kebutuhan honorarium penyelenggara Adhoc dan seluruh tahapan penyelenggaraan dari awal sampai akhir.
BACA JUGA: Forkopimda Kuningan Musnahkan BB Tindak Pidana
Sementara untuk usulan anggaran penyelenggaraan Pilkada dari Bawaslu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman mengatakan masih sama dengan usulan pada rapat sebelumnya yakni sebesar 23,5 miliar. “Anggaran tersebut digunakan untuk honorarium 2800 personil, penyelenggaraan Rakor, rapat teknis dan sosialisasi.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Perda terkait Dana Cadangan Pilkada harus segera ditetapkan Tahun 2020 ini sebelum penetapan APBD Kabupaten Kuningan. (Nung)