MAJALENGKA, SC- Pimpinan Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Majalengka menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang diusulkan DPR.
Hal itu ditegaskan Ketua MPC Pemuda Pancasila Majalengka, Enther Nizar usai menggelar pertemuan dengan sejumlah elemen pemuda Kabupaten Majalengka, Selasa (30/6/2020).
Menurut Enther, Pancasila selama ini sudah terbukti menjadi alat pemersatu bangsa, sehingga tidak perlu diutak-atik lagi. Dari awal berdirinya bangsa ini kata dia, Pancasila sudah menjadi Dasar Negara.
“Pancasila sebagai Dasar Negara tidak bisa diganggu gugat,” katanya.
Berdasarkan petunjuk dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan Wilayah, pembahasan RUU HIP harus ditolak untuk diteruskan. Apalagi TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 hingga kini belum dicabut. Sehingga, pemerintah melarang semua hal berbau komunisme. “Karena itu bagi MPC Pemuda Pancasila beserta seluruh jajaran menyatakan sikap menolak pembahasan RUU HIP,” tegasnya.
Tak hanya Pemuda Pancasila, semua elemen bangsa kata Enther sangat meyakini bahwasanya Pancasila selama ini telah terbukti menjadi alat pemersatu bangsa. Sehingga tak tidak ada alas an untuk mengutak-atik , karena justeru berpotensi melahirkan kembali ajaran komunisme.
“Pemerintah dan DPR RI segera mencabut RUU HIP. Akan lebih baik bila energi bangsa ini dipergunakan untuk menyelesaikan segala permasalahan bangsa yang lebih urgen, seperti wabah Covid-19 yang saat ini perlu perhatian dari semua eleman bangsa,” ucapnya.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian di Alfa Mart Bukan Anggota PP
Karena lanjutnya, Pemuda Pancasila mendesak agar pemerintah dapat lebih konsisten dan berhati-hati dalam menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam segala kebijakan. “Sehingga, terhindar dari pengaruh paham komunisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya. (Dins)