MENTERI Agama Fachrul Razi memperbolehkan madrasah di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, ada syaratnya dan madrasah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini disampaikan Menag dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. “Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman,” kata Menag pada Webinar yang disiarkan pada kanal Youtube Kemendikbud RI, belum lama ini, seperti dilansir situs resmi Kemenag.
Menag menyampaikan hal ini diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. “Saya akan dukung apa yang sudah disampaikan (Mendikbud) tadi. Sama-sama kita dukung ini, sama-sama kita upayakan untuk mensukseskan dengan sebaik mungkin,” ujar Menag
Sekurangnya ada empat hal yang menjadi persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman covid. Kedua, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman covid. Ketiga, murid atau santrinya aman covid. Keempat, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Menag juga menuturkan, saat ini hampir seluruh pesantren di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Dengan melakukan empat hal di atas, Menag menyampaikan bahwa kondisi pesantren hingga saat ini aman dari penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang kita tahu, hanya ada tiga pesantren (ada kasus covid-19). Jadi kalau dihitung presentasenya hanya 0,0000 sekian persen,” imbuh Menag.
BACA JUGA: Wakil Walikota Cirebon Apresiasi Kinerja Dinas Pendidikan
Menag menyampaikan, pembukaan madrasah tentunya memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan pesantren. “Kalau pesantren, ustadz dan santrinya masuk, sudah tidak keluar lagi. Masuknya sehat, di dalam suasana sehat, kemudian nggak boleh keluar lagi, protokol kesehatan diterapkan, Alhamdulillah semua sehat,” kata Menag.
“Sementara kalau di madrasah kan siswanya datang, kemudian kembali lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir kemana dulu,” lanjutnya.
Untuk itu Menag mengajak masyarakat khususnya orang tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa bilamana madrasah mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “Ingatkan anaknya agar langsung pulang ke rumah,” pesan Menag.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa terdapat revisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Ia menyebutkan, ada dua hal yang menjadi fokus perubahan kebijakan tersebut.
Pertama, perluasan pembelajaran tatap muka di zona kuning. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan risiko yang tidak terlalu jauh dengan zona hijau. Nadiem menyebutkan, berdasarkan data per 3 Agustus 2020, terdapat sekitar 43 persen atau 276 kota/kabupaten di Indonesia yang masuk dalam zona hijau dan kuning.
BACA JUGA: Menteri Agama Resmi Luncurkan Rumah Moderasi Beragama IAIN Syeh Nurjati Cirebon
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan bersifat mandatoris, melainkan diberikan kewenangan kepada Pemda maupun masing-masing sekolah.
“Dengan kebijakan ini, maka memperbolehkan sekolah yang berada di zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Sekali lagi, kata kuncinya adalah memperbolehkan, ini bukan mandat,” ujar Nadiem. (Lis)