Menurut Mustamid, meski telah diperoleh kabar jika tanggal 23 September 2020 mendatang, DPRD Kabupaten Cirebon akan membentuk panitia pemilihan (Panlih), namun hal itu masih bersifat tentatif.
“Adanya kabar burung yaitu tanggal 23 September 2020 DPRD Kabupaten Cirebon akan membentuk panitia pemilihan (panlih) dan akan diparipurnakan masih pada bulan September 2020, dan diperkirakan pada akhir bulan Oktober dilaksanakan pelantikan. Namun itu belum tentu kebenarannya dan perlu dikonfirmasikan kepada pihak DPRD agar ada kejelasan dan kepastian publik,” kata Mustamid.
Lanjut dikatakan Mustamid, dengan berlarutnya kekosongan jabatan wakil bupati, dikawatirkan berdampak adanya gejolak sosial yang sewaktu-waktu bisa saja akan timbul. Menurutnya, semua elemen masyarakat Kabupaten Cirebon mempunyai hak untuk mendapatkan informasi publik secara pasti dan benar dari lembaga penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagaimana dalam pasal 28F UUD 45 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi,” katanya.
Ia juga menyebut, Hj Wahyu Tjiptaningsih yang namanya telah dicalonkan oleh partai pengusung pasangan Sunjaya-Imron pada saat pilkada 2018 lalu, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.
“Sebagai warga negara Indonesia, hak Ibu Ayu (Wahyu Tjiptaningsih, red) sama dengan yang lainya, mempunyai hak politik sebagaimana Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih,” kata Mustamid.
Mustamid pun mendesak agar DPRD Kabupaten Cirebon segera pembentukan panitia pemilihan dan mengumumkan hasilnya kepada public.
“Agar selanjutnya bisa dilakukan verifikasi dan setelah memenuhi persyaratan kemudian melakukan penetapkan calon wakil bupati sehingga bisa dibawa ke paripurna pemilihan,” katanya.
BACA JUGA: DPC PDIP Sudah Kirim Surat Permohonan Pemrosesan Wabup ke DPRD
Pihaknya berharap DPRD segera melakukan semua proses tersebut agar hasilnya bisa segera diketahui publik.
“Intinya DPRD harus segera menjawab kepada publik kepastian pembentukan panlih,” pungkasnya. (Arif)