MAJALENGKA, SC- Pelayanan pemerintah daerah bagi disabilitas harus lebih baik dari sebelumnya, apalagi Kabupaten Majalengka telah memiliki Perda tentang Disabilitas yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Untuk memudahkan dalam pelayanan ini, maka perlu dilakukan pendataan ulang disabilitas di Kabupaten Majalengka.
Anggota DPRD dari Fraksi Restorasi Pembangunan M. Fajar Sidiq mengatakan, pendataan ulang serta dilakukan pengelompokan ragam disabilitas ini perlu dilakukan untuk memudahkan dalam pelayanan.
“Pendataan ulang perlu dilakukan, hal ini untuk memudahkan pelayanan, karena keberadaan Perda ini nantinya jangan hanya sekedar menjadi sebuah peraturan belaka, tetapi mampu diaplikasikan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Rabu (21/10/2020).
Menurut Fajar, dari awal pihaknya sangat mendukung dibuatnya Perda. Sebab penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam berbagai hal. Sehingga perlu adanya perlindungan serta pemenuhan hak para difabel secara optimal di segala aspek.
Setelah adanya Perda ini, lanjutnya ke depan ada jaminan bagi para penyandang disabilitas atas hak-haknya, mulai pendidikan, pekerjaan hingga akses fasilitas. “Ini penting mengingat pemerintah selama ini cenderung masih mengabaikan hak-hak disabilitas,” katanya.
BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Pelatihan Keterampilan
Sekretaris DPC PPP Majalengka ini juga berharap keberadaan Perda tersebut juga dapat memberikan perhatian serta penghargaan yang sama bagi penyandang disabilitas yang berprestasi.
“Ke depan dukungan, motivasi serta memberikan penghargaan yang sama bagi mereka yang berprestasi sehingga tidak ada kesan diskriminasi oleh pemerintah,” tukasnya. (Dins)