KABUPATEN CIREBON, SC- Lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Selain lima tersangka, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, surat kendaraan, dan lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, lima pelaku curat itu terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda. Pelaku curat pertama berinisial AS (26 mencuri sepeda motor di Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci gembok gerbang rumahnya,” kata Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (3/12/2020).
Sedangkan pelaku lainnya, kata dia, merupakan komplotan yang masing-masing berinisial U, YS, dan TS. Mereka mencuri sepeda motor di Pasar Plumbon pada Senin (2/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Syahduddi menjelaskan, pelaku berinisial U merupakan eksekutor. Pelaku beraksi dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan obeng. Dijelaskan Syahduddi, U sempat membawa kabur sepeda motor korban ke Ciamis.
“Pelaku sempat membuang obeng yang digunakannya dan plat nomor kendaraan tersebut dibuang di wilayah Kuningan,” paparnya.
Selain itu, pelaku curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial SH (28). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari rumah warga Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, SH mencongkel jendela rumah yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya. Selanjutnya pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari jendela yang dicongkelnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan
“Pelaku mencuri perhiasan emas, dari mulai kalung, gelang, dan lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 19 November 2020,” kata Syahduddi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, kelima pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Islah)