KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Reserse Narkotika Polresta Cirebon berhasil mengungkap 27 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu Januari hingga Maret 2021. Hal itu diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/3/2021).
“Kami mengamankan 34 pelaku beserta dengan barang bukti narkoba dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar. Barang bukti yang kita amankan 2,67 gram sabu, 59,74 gram ganja dan 14.693 butir obat farmasi tanpa izin edar,” kata Syahduddi di hadapan awak media.
Menurut Syahduddi, pelaku narkotika jenis sabu diamankan dari wilayah Kecamatan Lemahabang, Weru, Talun dan Kecamatan Plumbon. Sementara untuk kasus ganja, Satnarkoba mengungkap dari Kecamatan Susukan dan Kecamatan Jamblang.
“Di Kecamatan Lemahabang, Weru dan Plumbon masing-masing 1 kasus sabu-sabu. Dan untuk Kecamatan Talun ada 2 kasus sabu-sabu, kalau ganja di Kecamatan Susukan dan Jamblang masing-masing 1 kasus,” kata Syahduddi.
Tersangka kasus sabu-sabu masing-masing berinsial AS, VR, AT,TS, AF dan AI.
“Mereka dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” ujar Syahduddi.
Pelaku narkotika jenis ganja, menurut Syahduddi, berinsial AB dan AR.
“Tersangka terjerat Pasal 111 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, paling singkat 5 tahun,” ujarnya.
Masih dikatakan Syahduddi, untuk kasus peredaran obat jenis farmasi tanpa izin edar berasal dari 13 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Terbanyak di Kecamatan Lemahabang dengan 4 kasus.
Untuk jaringan obat keras ada 24 tersangka, berinsial YL, HW, AQ, TH, LI,AH, FA,AU, AB, ST, SH, IR,ED,KR, AM, AF, SN, RF, FF,KA,IH,ST,AP, dan KF.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Syahduddi menambahkan, modus dari pengedar ini tergolong berani. Pasalnya, para pengedar mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket yang dibungkus dan dikaburkan dengan modus tulisan Handphone.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan para pengusaha jasa pengiriman paket agar melaporkan apabila ada barang yang akan dikirimkan terlihat mencurigakan,” pungkasnya. (Kirno)