Jumat, Januari 30, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Dishub Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Admin by Admin
Jumat, 9 April 2021
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A

Kendaraan odong-odong berpenumpang penuh saat melintas di Jalan Moh Ramdhan, Desa Bakung Kidul, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/4/2021).* Foto: Joni/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

PEMERINTAH Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menegaskan kendaraan modifikasi seperti kendaraan odong-odong tidak dizinkan beroperasi di jalan raya. Dalam waktu dekat, Dishub akan melakukan penertiban melibatkan kepolisian dan unsur muspika setempat. Hal itu dikemukakan, Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddy Suzandy, Kamis (8/4/2021).

Menurutnya, hingga saat ini banyak keluhan masyarakat yang sampai ke Dishub terkait maraknya kendaraan odong-odong.

“Mungkin dalam waktu dekat dengan kepala seksi tiblantas bersama kepolisian akan coba untuk menertibkan angkutan-angkutan itu. Jadi intinya kita dari Dinas Perhubungan, khususnya dari Bidang Keselamatan tidak mengizinkan kendaraan-kendaraan angkutan modifikasi dijadikan angkutan massal,” tegasnya.

Meski tujuannya untuk membuka lapangan kerja, membuka lahan usaha, namun lanut Eddy, mereka tidak berpikir bagaimana keselamatan para penumpang yang ada di dalamnya.

Ia menjelaskan, larangan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dimana semua kendaraan harus mematuhi spesifikasi dan sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau kita berbicara kendaraan-kendaraan modifikasi, itu sudah jelas melanggar di Pasal 277 tentang merakit memodifikasi itu tidak boleh sembarangan. Harus ada pengesahan dari Kementerian Perhubungan,” paparnya.

Sementara yang namanya odong-odong atau modifikasi kendaraan menjadi angkutan wisata, itu sudah jelas melanggar aturan.

“Kenapa? Peruntukan kendaraan tersebut kan ada yang dari kendaraan sepeda motor, ada yang dari mobil bekas dirombak menjadi kendaraan angkutan orang,” katanya.

Terlebih, secara teknis pun sudah jelas kendaraan angkutan barang akan berbeda dengan angkutan orang, dari mulai sasis, hingga perakitan dan sebagainya.

Kalaupun dimodifikasi, sambung dia, tentunya harus ada pengesahan dari Kementerian Perhubungan melalui surat rancang bangun, surat registrasi uji tipe dan lainnya.

“Jadi intinya, kalau sekarang mobil odong-odong itu jelas akan mengancam keselamatan, karena setiap kendaraan yang dirakit dan yang dibangun itu harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan,”  jelas Eddy.

Bahkan, strukturnya juga  harus dibuat khusus agar dapat melindungi para penumpang di dalamnya, bilamana terjadi kecelakaan yang menyebabkan kendaraan terguling tidak terjadi ringsek. Sehingga, penumpang juga tetap terlindungi dan tidak berakibat fatal.

“Termasuk juga tempat duduk, jangan sampai tempat duduk terlepas. Nah dalam hal ini, kalau kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi, dirakit sendiri itu sudah jelas tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan maupun keselamatan,” ungkapnya.

Selain itu yang lebih fatal lagi, kata dia, yakni tidak mendapatkan klaim asuransi. Karena, kendaraannya tidak sesuai dengan STNK-nya.

“Karena bukan untuk angkutan orang. Apalagi sudah panjang, dirakit sudah gandengan itu sudah jelas akan berpengaruh terhadap keselamatan,” katanya.

Begitupun, jika terjadi kecelakaan seperti terlindas oleh kendaraan besar karena ada blind spot, sehingga tidak terlihat.

“Mobilnya dari jauh keluar dari gang, dilindas sama mobil besar tidak bisa disalahkan. Karena, kendaraan tersebut bukan peruntukan untuk angkutan orang,” ucapnya.

Berita Terkait

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

Jumat, 30 Januari 2026
Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027

Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027

Jumat, 30 Januari 2026
SE Seragam ASN, Pemkab Cirebon Usul Pertahankan Kearifan Lokal

SE Seragam ASN, Pemkab Cirebon Usul Pertahankan Kearifan Lokal

Jumat, 30 Januari 2026
Sulap Sungai Sukalila Jadi Ikon Baru Kota Cirebon

Sulap Sungai Sukalila Jadi Ikon Baru Kota Cirebon

Jumat, 30 Januari 2026

Oleh karena itu, kendaraan odoang-odong tersebut hanya boleh beroperasi di jalan gang. Akan tetapi, lanjut dia, kalau sudah masuk di jalan raya itu sudah tidak boleh, seperti jalan provinsi, jalan nasional, termasuk juga jalan kabupaten.

“Kalau di daerah Jamblang inikan sudah masuk jalan provinsi. Di jalan kabupaten, mungkin kalau pemerintahnya mengizinkan ya sah sah aja bisa dilalui. Tapi kalau di jalan raya terlalu bercampur aduk dengan kendaraan-kendaraan besar,” ujarnya.

BACA JUGA: PJU Masih Jadi Sorotan Utama Pansus III

Sedangkan jika kendaraan odong-odong itu, diklaim sebagai kendaraan wisata secara umum, menurut Eddy, harus memiliki jalur sendiri, seperti contohnya kendaraan wisata yang ada di Tegal. Di daerah itu, terdapat kendaraan wisata yang dilengkapi lampu hias, hanya beroperasi berputar-putar di sekitar alun-alun saja.

“Tapi kalau sudah wisata dari Jamblang sampai ke Arjawinangun, itu bukan wisata lagi,” pungkasnya. (Joni)

Tags: CirebonDishub Kabupaten CirebonKabupaten CirebonPemkab CirebonSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa
Cirebon

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

by Muhammad Surya
Jumat, 30 Januari 2026
Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027
Cirebon

Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027

by Muhammad Surya
Jumat, 30 Januari 2026
SE Seragam ASN, Pemkab Cirebon Usul Pertahankan Kearifan Lokal
Cirebon

SE Seragam ASN, Pemkab Cirebon Usul Pertahankan Kearifan Lokal

by Islahuddin
Jumat, 30 Januari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

Jumat, 30 Januari 2026
Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027

Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027

Jumat, 30 Januari 2026
SE Seragam ASN, Pemkab Cirebon Usul Pertahankan Kearifan Lokal

SE Seragam ASN, Pemkab Cirebon Usul Pertahankan Kearifan Lokal

Jumat, 30 Januari 2026
Sulap Sungai Sukalila Jadi Ikon Baru Kota Cirebon

Sulap Sungai Sukalila Jadi Ikon Baru Kota Cirebon

Jumat, 30 Januari 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.