PEMERINTAH Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menegaskan kendaraan modifikasi seperti kendaraan odong-odong tidak dizinkan beroperasi di jalan raya. Dalam waktu dekat, Dishub akan melakukan penertiban melibatkan kepolisian dan unsur muspika setempat. Hal itu dikemukakan, Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddy Suzandy, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, hingga saat ini banyak keluhan masyarakat yang sampai ke Dishub terkait maraknya kendaraan odong-odong.
“Mungkin dalam waktu dekat dengan kepala seksi tiblantas bersama kepolisian akan coba untuk menertibkan angkutan-angkutan itu. Jadi intinya kita dari Dinas Perhubungan, khususnya dari Bidang Keselamatan tidak mengizinkan kendaraan-kendaraan angkutan modifikasi dijadikan angkutan massal,” tegasnya.
Meski tujuannya untuk membuka lapangan kerja, membuka lahan usaha, namun lanut Eddy, mereka tidak berpikir bagaimana keselamatan para penumpang yang ada di dalamnya.
Ia menjelaskan, larangan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dimana semua kendaraan harus mematuhi spesifikasi dan sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau kita berbicara kendaraan-kendaraan modifikasi, itu sudah jelas melanggar di Pasal 277 tentang merakit memodifikasi itu tidak boleh sembarangan. Harus ada pengesahan dari Kementerian Perhubungan,” paparnya.
Sementara yang namanya odong-odong atau modifikasi kendaraan menjadi angkutan wisata, itu sudah jelas melanggar aturan.
“Kenapa? Peruntukan kendaraan tersebut kan ada yang dari kendaraan sepeda motor, ada yang dari mobil bekas dirombak menjadi kendaraan angkutan orang,” katanya.
Terlebih, secara teknis pun sudah jelas kendaraan angkutan barang akan berbeda dengan angkutan orang, dari mulai sasis, hingga perakitan dan sebagainya.
Kalaupun dimodifikasi, sambung dia, tentunya harus ada pengesahan dari Kementerian Perhubungan melalui surat rancang bangun, surat registrasi uji tipe dan lainnya.
“Jadi intinya, kalau sekarang mobil odong-odong itu jelas akan mengancam keselamatan, karena setiap kendaraan yang dirakit dan yang dibangun itu harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan,” jelas Eddy.
Bahkan, strukturnya juga harus dibuat khusus agar dapat melindungi para penumpang di dalamnya, bilamana terjadi kecelakaan yang menyebabkan kendaraan terguling tidak terjadi ringsek. Sehingga, penumpang juga tetap terlindungi dan tidak berakibat fatal.
“Termasuk juga tempat duduk, jangan sampai tempat duduk terlepas. Nah dalam hal ini, kalau kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi, dirakit sendiri itu sudah jelas tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan maupun keselamatan,” ungkapnya.
Selain itu yang lebih fatal lagi, kata dia, yakni tidak mendapatkan klaim asuransi. Karena, kendaraannya tidak sesuai dengan STNK-nya.
“Karena bukan untuk angkutan orang. Apalagi sudah panjang, dirakit sudah gandengan itu sudah jelas akan berpengaruh terhadap keselamatan,” katanya.
Begitupun, jika terjadi kecelakaan seperti terlindas oleh kendaraan besar karena ada blind spot, sehingga tidak terlihat.
“Mobilnya dari jauh keluar dari gang, dilindas sama mobil besar tidak bisa disalahkan. Karena, kendaraan tersebut bukan peruntukan untuk angkutan orang,” ucapnya.
Oleh karena itu, kendaraan odoang-odong tersebut hanya boleh beroperasi di jalan gang. Akan tetapi, lanjut dia, kalau sudah masuk di jalan raya itu sudah tidak boleh, seperti jalan provinsi, jalan nasional, termasuk juga jalan kabupaten.
“Kalau di daerah Jamblang inikan sudah masuk jalan provinsi. Di jalan kabupaten, mungkin kalau pemerintahnya mengizinkan ya sah sah aja bisa dilalui. Tapi kalau di jalan raya terlalu bercampur aduk dengan kendaraan-kendaraan besar,” ujarnya.
BACA JUGA: PJU Masih Jadi Sorotan Utama Pansus III
Sedangkan jika kendaraan odong-odong itu, diklaim sebagai kendaraan wisata secara umum, menurut Eddy, harus memiliki jalur sendiri, seperti contohnya kendaraan wisata yang ada di Tegal. Di daerah itu, terdapat kendaraan wisata yang dilengkapi lampu hias, hanya beroperasi berputar-putar di sekitar alun-alun saja.
“Tapi kalau sudah wisata dari Jamblang sampai ke Arjawinangun, itu bukan wisata lagi,” pungkasnya. (Joni)