MAJALENGKA, SC- Awas merokok di sembarang tempat di Majalengka bisa kena denda Rp500 Ribu. Sanksi merokok di tempat sembarangan akan diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Pengenaan sanksi ini berdasarkan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang KTR,” ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Gandana Purwana, Kamis (8/4/2021).
Menurut Gandana, implementasi Perbub bakal dilakukan lebih ketat pada tahun ini. Sanksi admistratif telah disiapkan, di antaranya untuk yang merokok di KTR Majalengka.
“Dalam Perbub tersebut dicantumkan sanksi bagi pelanggar yaitu denda adminstrasi antara Rp50.000 sampai Rp500.000,” jelasnya.
Menurut Gandana ada delapan area kategori KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja dan tempat umum.
Alasan dibuatnya Perbub KTR tersebut, kata dia, untuk mendorong budaya hidup sehat di masyarakat serta mewujudkan Majalengka Raharja.
“Aturan Perbup KTR ini, tak hanya rokok konvensional yang dibakar, namun, juga termasuk rokok elektronik/Vape,” ujarnya.
BACA JUGA: PKL Datangi Pendopo Bupati Majalengka
Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana berharap Perbup KTR tersebut akan terimplementasikan dengan baik dan terkontrol jika semua pihak dapat mengambil perannya.
Jadi untuk Implementasi KTR ini, kata dia, bukan hanya Pemerintah yang memiliki kewajiban, melainkan seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut.
“Peran masyarakat sangatlah penting karena bisa mengontrol dan menegur orang jika melanggar Perbup,” ucapnya. (Dins)