CIREBON KOTA, SC- Jajaran Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengen kekerasan (curas).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, dua pelaku curat dalam aksinya berpura pura sebagai pegawai Pekerjaan Umum (PU). Dua pelaku tersebut berinsial AM dan AG. Sementara empat pelaku lain masih DPO.
“Kawanan pelaku berasal dari kelompok Makassar. Para pelaku dalam setiap menjalankan aksinya mengincar rumah-rumah kosong dan rumah yang berpenghuni usia tua. Mereka memanfaatkan kelengahan para penghuni rumah,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Selain kelompok Makassar, petugas juga berhasil membekuk RU, NU, dan JU yang merupakan pelaku pencurian spesialis kendaraan roda empat.
“Ketiga pelaku tersebut sepisialis pencuri kendaraan roda empat di lintas kota. Para pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kota Cirebon 7 kali dan Kabupaten Cirebon 6 kali,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda yakni Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang.
Kemudian petugas juga berhasil menangkap tiga tersangka berinsial AC, MA, dan ZA. Ketiga tersangka ini mengincar ATM. Dalam aksinya mereka melakukan pemantauan untuk mencari ATM yang terlihat sepi.
“Modus yang dilakukan para pelaku, mereka memasang alat potongan dari botol air mineral yang dipasang di tempat kartu ATM,” kata Imron.
Dengan alat modifikasi tersebut, lanjut Imron, pelaku membuat kartu ATM terganjal tak bisa keluar. Akibat ulah pelaku, nasabah kebingungan.
“Mereka menghampiri nasabah yang kebingungan tadi dan meminta korbannya menekan angka-angka termasuk PIN. Korban dalam keadaan panik, akhirnya menerima saran yang diperintahkan oleh para pelaku. Mereka mengambil ATM korban. Pada saat itulah tanpa sadar korban menyerahkan PIN ATM-nya ke para pelaku,” ujarnya.
Sementara dua tersangka berinsial GU dan WA, warga Kecamatan Srengseng, Kabupaten Indramayu berhasil ditangkap oleh Tim Sus Polres Cirebon Kota di daerah Jalan Pilang. Keduanya kerap melakukan pencurian dan pemberatan kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA: Daging Sapi Naik Tajam, Rp140 Ribu/Kg
“Selain mengamankan tersangka juga petugas berhasil amankan barang bukti berupa kunci leter T. Dari hasil keterangan para tersangka mereka mengaku melakukan perbuatannya di tiga tempat yakni, Jalan Tuparev, Indomart Kecamatan Gunung jati dan komplek Stadion Bima Kota Cirebon,” kata Imron.
Para tersangka itu, lanjut Imron dijerat pasal beragam di antaranya pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kirno)