KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk memperketat peraturan larangan mudik yang telah diputuskan secara resmi oleh pemerintah pusat, beberapa waktu lalu.
“Mudik jelas dilarang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Begitupun harapan kami, Pemerintah Kota Cirebon maupun Kabupaten Cirebon juga dapat mengikuti larangan mudik itu,” kata Uu kepada Suara Cirebon, saat berkunjung ke Kota Cirebon, Jumat (23/4/2021).
Menurut Uu, untuk menerapkan larangan mudik itu, Pemprov Jabar telah menyiapkan sejumlah titik penyekatan atau check point guna mencekal para pemudik yang nekat pulang ke kampungnya.
“Tanggal 6 Mei sudah dinyatakan tidak ada yang mudik, bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menunjuk 133 titik di perbatasan untuk mengadakan posko, di situ akan diisi oleh polisi, tentara, dishub, insan kesehatan, dan Satpol PP,” paparnya.
Pemprov Jabar, lanjut Uu, telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kota/kabupaten di Jawa Barat. Terutama, pemerintahan yang ada perbatasan dengan provinsi yang lain, seperti Pemkab dab Pemkot Cirebon yang berbatasan dengan Jawa Tengah.
“Kami sudah mengadakan rapat dengan pemerintah yang ada di Pulau Jawa, yaitu Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur, semua sepakat untuk mengantisipasi mudik,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang memaksa mudik, menurut Uu, akan ada sanksi yaitu diputarbalikan ke tempat asal.
“Bagi mereka yang bekerja di perbatasan, misalnya orang Cirebon bekerja di Jawa Tengah, kalau dia PNS maka harus ada keterangan dari eselon II, kalau dia bekerja swasta maka harus ada keterangan dari camat atau lurah setempat. Sehingga dia punya bukti, bahwa dia bukan mudik, tapi bekerja seperti itu adanya,” katanya.
Sementara untuk PNS, kata Uu, jelas dilarang mudik, bahkan jika PNS melanggar aturan ada hukuman tersendiri yang sudah ada peraturan tetapnya.
“Oleh karena itu, PNS harus menjadi suri tauladan, sebagai abdi negara, sebagai orang terhormat dan orang terpandang serta tokoh di masyarakat, untuk mengikuti apa yang diharapkan oleh pemerintah. Karena PNS ini sering dijadikan contoh penilaian di mata masyarakat,” pungkasnya. (Yusuf)