Menurut Ahsan, keputusan bersama itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Kemenag RI tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Fitri yang disesuaikan dengan status wilayah masing-masing. Karena itu, kata Ahsan, Kota Cirebon mayoritas wilayahnya termasuk zona hijau dan kuning.
“Pada dasarnya, pelaksanaan Salat Idul Fitri ini harus sesuai dengan protokol kesehatan. Untuk di Kota Cirebon sendiri, karena kebanyakan daerahnya zona kuning dan zona hijau, maka pelaksanaan salat Idul Fitri ini boleh dilaksanakan di dalam masjid maupun di lapangan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan,” kata Ahsan kepada sejumlah awak media, Selasa (4/5/2021).
Menurut Ahsan, di pusat Kota Cirebon Salat Idul Fitri akan dilaksanakan di halaman Masjid At-Taqwa dan Alun-alun Kejaksan, dengan menerapkan prokes yang ketat.
“Mohon kepada masyarakat harus membawa masker, membawa sajadah sendiri, sesuai dengan protokol kesehatan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak,” pintanya.
Kemudian untuk halal bihalal pascasalat Idul Fitri, kata Ahsan, harus dilakukan hanya dengan keluarga sendiri atau keluarga inti, atau boleh dilakukan dengan cara virtual.
“Artinya, halal bihalal ini tidak mengundang massa, sehingga tidak akan menimbulkan kerumunan-kerumunan yang akan menyebabkan klaster baru. Intinya, halal bihalal dilakukan dengan keluarga inti saja ataupun secara virtual,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintah Daerah (Asda) Kota Cirebon Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Sutisna mengatakan hal yang sama. Menurutnya, sesuai SE Menag Nomor 4 tahun 2021, Salat Idul Fitri tahun ini bisa dilaksanakan di dalam masjid maupun di lapangan, kecuali di daerah itu mengalami peningkatan kasus sesuai dengan pengumuman Satgas Covid-19 daerah setempat.
“Saat ini, tren di Kota Cirebon kalau dilihat dari aplikasi jaga warga, di mana setiap hari jam 2 siang tiap RT melaporkan keberadaan kasus di daerahnya. Dari jumlah 1.379 RT itu mayoritas zona hijau, artinya tidak ada kasus di RT tersebut. Dan kondisi hari ini hanya ada 1 RT yang statusnya mengalami zona merah,” kata Sutisna.
Sehingga, pihaknya optimistis untuk melaksanakan kegiatan ibadah Salat Idul Fitri bisa dilakukan secara berjemaah di masjid maupun di lapangan yang ada di Kota Cirebon.
“Yang lainnya zona hijau dan kuning, artinya kalau melihat data itu, kami dari pemerintah daerah optimis hampir seluruh masjid di Kota Cirebon bisa melaksanakan Salat Idul Fitri nanti,” ujarnya.
BACA JUGA: DKM At-Taqwa Siap Selenggarakan Salat Id
Adapun, katanya, aturan prokes harus tetap diterapkan dengan tertib seperti salah satunya menjaga jarak 1,2 meter. Selain itu, waktu khutbahnya juga harus dipersingkat, tidak terlalu panjang.
“Kata Pak Sekda, Alun-alun Kejaksan bisa dan boleh dilakukan untuk Salat Idul Fitri. Dan sesuai masukan dari Ustaz Ahmad Yani, bahwa penambahannya diperkirakan sekitar 40 persen dari jemaah Salat Jumat seperti biasanya, karena adanya larangan mudik tahun ini,” pungkasnya. (Yusuf)