MAJALENGKA, SC- Ketersediaan pupuk masih menjadi permasalahan yang banyak dihadapi petani berbagai daerah di Kabupaten Majalengka. Mereka mengaku masih sering kesulitan untuk membeli pupuk bersubsidi di wilayahnya. Karena terdorong oleh kebutuhan, petani terpaksa membeli pupuk non subsidi yang harganya jauh lebih mahal.
Sejumlah petani di Kecamatan Sindang mengatakan, pupuk masih menjadi permasalahan yang banyak dikeluhkan oleh petani di daerahnya. Petani sering kesulitan untuk membeli pupuk bersubsidi karena berbagai alasan, mulai belum memiliki kartu tani hingga kuota yang terbatas. Akibatnya petani terpaksa harus merogoh kantong lebih dalam untuk mendapatkan pupuk.
“Mau bagaimana lagi,sudah terlanjur menanam, sementara pupuknya tidak ada, ya terpaksa beli pupuk non subsidi,” ungkap Oman, petani di Desa Bayureja, Selasa (8/6/2021).
Menurut dia aturan sistem zonasi pupuk membuat petani kesulitan mendapatkan pupuk karena dibatasi wilayah, sehingga perlu dievaluasi kembali agar petani tak lagi menghadapi kendala tersebut.
“Aturan zonasi pupuk tersebut menjadi masalah yang dihadapi, belum lagi dengan keharusan memiliki kartu tani untuk bisa mendapatkan pupuk,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ande petani lainnya di Kecamatan Sindang. Warga Desa Indrakila ini mengaku musim tanam lalu dirinya terpaksa harus membeli pupuk non subsidi dengan alasan belum memiliki kartu tani.
”Ketika mau beli ditolak katanya harus pakai kartu tani, sedangkan ada warga lainnya sudah punya kartu masih juga kesulitan untuk membeli,” ungkapnya.
Sebelumnya permasalahan pupuk ini juga dikeluhkan petani di wilayah Kecamatan Argapura. Ketua Poktan Pemuda Mileneal Soni mengatakan, aturan sistem zonasi pupuk membuat petani kesulitan mendapatkan pupuk karena dibatasi wilayah, sehingga perlu dievaluasi kembali. Aturan zonasi lanjutnya membuat petani tidak bisa menggunakan pupuk sesuai yang diinginkannya.
BACA JUGA: Bahan Baku Genteng Jatiwangi Makin Menipis
Ia mencontohkan, petani yang hendak menggunakan pupuk lain tidak bisa membeli pupuk jenis tersebut karena tidak boleh beredar di wilayah Kabupaten Majalengka. Sedangkan pupuk dari Kujang dinilai kurang pas untuk tanaman jenis holtikultura.
“Aturan zonasi pupuk tersebut menjadi masalah yang dihadapi, belum lagi dengan keharusan memiliki kartu tani untuk bisa mendapatkan pupuk,” jelasnya. (Dins)