Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Majalengka

Pilkades di Dua Desa akan Diulang

by Admin
Rabu, 28 Juli 2021
in Majalengka
Reading Time: 2 mins read
A A

PROSES PELANTIKAN kepala desa hasil Pilkades serentak tidak diikuti dua kades terpilih karena berhalangan tetap sebelum pelantikan.* Foto: Dins/SC

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

MAJALENGKA, SC- Dua desa di Kabupaten Majalengka harus melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) ulang. Pasalnya kepala desa terpilih Pilkades serentak 22 Mei lalu gagal dilantik  karena berhalangan tetap atau meningal dunia. Dua kepala desa terpilih tersebut meninggal dunia sebelum pelantikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majalengka Hendra Krisniawan kepada wartawan mengatakan, Pilkades di Desa Cenggal, Kecamatan Maja dan Desa Margamukti, Kecamatan Talaga akan diulang.Meski demikian kata dia pilkades ulang di di dua desa itu tidak akan dilaksanakan dalam dalam waktu dekat ini.

“Pilkades ulang akan di lakukan di dua desa, pilkadesnya mengikuti di gelombang berikutnya. Karena pilkades yang tanggal 22 Mei 2021, untuk yang dua desa Kades terpilihnya meninggal, dianggap batal. Sehingga harus Pilkades lagi di gelombang yang akan datang, Tahun 2023,” katanya, Selasa (27/7/2021).

Untuk mengisi kekosongan jabatan lanjutnya, maka di dua desa itu nantinya akan dipimpin oleh pejabat kuwu. Penentuan pejabat kuwu berdasarkan usulan dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) setempat kepada Bupati.

“Camat dan BPD mengajukan calon penjabat kades kepada Bapak Bupati. Jadi nanti yang mengisi kekosongan adalah penjabat kades,” jelasnya.

BACA JUGA: Hasil Pilwu Desa Gunungsari Indramayu Digugat, Ijazah Kuwu Terpilih Disoal

Terkait komposisi perangkat desa di dua desa itu, kata Hendra pejabat kuwu diharuskan berkordinasi dengan camat. Pejabat tidak diperbolehkan memberhentikan maupun melakukan pengangkatan perangkat desa.

“Untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa ada mekanisme tersendiri, salah satunya harus ada rekomendasi daricamat. Tanpa itu maka pengangkatan dan pemberhentian tidak sah,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya dua dari 127 kepala desa terpilih Pilkades serentak pada 22 Mei lalu gagal memiliki Kuwu (Kades) baru. Pasalnya, Kuwu terpilih di dua desa itu meninggal dunia sebelum pelantikan dilaksanakan. (Dins) 

Tags: DPMD MajalengkaHendra KrisniawanKabupaten MajalengkaMajalengkaPemkab MajalengkaPilkadesPilkades MajalengkaSuara Cirebon

Admin

Berita Terkait

Majalengka

Petani Majalengka Keluhkan Distribusi Pupuk Bersubsidi

by Abdur Rakhman
Selasa, 7 Januari 2025
Majalengka

14 Gereja di Majalengka Siap Gelar Ibadah Natal, Polisi Perketat Pengamanan, Disterilisasi Sebelum Misa

by Abdur Rakhman
Selasa, 24 Desember 2024
Majalengka

Libur Nataru, Bandara Kertajati Majalengka Mulai Ramai Penumpang

by Abdur Rakhman
Senin, 23 Desember 2024
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version