MAJALENGKA, SC- Nasib nahas dialami dua perangkat Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. Keduanya mengalami luka serius akibat dikeroyok sekelompok pemuda yang sedang pesta miras. Kedua perangkat desa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut mengalami luka serius akibat senjata tajam sehingga harus dilarikan ke RSUD Cideres.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/8/2021) malam. Sebelum kejadian, dua orang korban masing-masing Suherna dan Heriawan (keduanya perangkat desa) menerima laporan ada warga yang sedang pesta miras di salah satu tempat kos.
Mendapat laporan tersebut, Suherna dan Heriawan bersama dua warga lainnya yakni Wawan dan Angga mendatangi lokasi yang dimaksud, dengan tujuan untuk mengingatkan.
“Perangkat desa niatnya mengingatkan pelaku untuk tidak minum minuman keras. Bukannya nurut, pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk melakukan pembacokan terhadap perangkat desa tersebut. Kurang dari 1×24 jam, kami sudah bisa mengamankan dua pelaku itu,” kata kapolres saat ekspose kasus, Kamis (19/8/2021).
Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menambahkan, dalam pengeroyokan tersebut, ada sekitar 10 orang. Namun, yang diduga kuat melakukan penganiayaan sebanyak lima orang.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang masih pemeriksaan,” ujar dia.
Kedua tersangka masing-masing MA Warga Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka dan RN warga Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
“Dari empat orang korban itu, tiga orang mengalami luka tusuk senjaata tajam, satu orang luka lebam dan sempat dibawa ke RS,” jelasnya.
Kuwu Desa Gandasari, Tatang mengatakan, saat ini para korban yang sempat dirawat di RS terdekat sudah dibolehkan pulang. “Alhamdulillah, sudah boleh pulang. Selama ini kami memang selalu berkomunikasi dengan Polsek,” tutur dia singkat.
BACA JUGA: Dugaan Kebocoran Anggaran agar Ditindaklanjuti
Dalam kasus ini juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, celurit, botol miras sisa pakai. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara.
“Jika terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Dins)