MAJALENGKA, SC- Rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) belum menemukan titik terang, meski ULP Majalengka telah menetapkan pemenang tender investasi murni sekitar Desember lalu. Belakangan Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, meminta agar revitalisasi Pasar Sindangkasih ditangguhkan. Dan segera mengeluarkan Nota Komisi pada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka.Sikap Komisi II DPRD Majalengka untuk membuat Nota Komisi setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan pedagang.
Anggota Komisi II DPRD Majalengka M.Fajar Sidik CH mengatakan, terkait rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, pihaknya telah melakukan pertemuan untuk kesekian kalinya dengan para pedagang.Terakhir audensi antara pedagang dengan Komisi II dilakukan pada Selasa (14/9/2021) kemarin. ” Selasa kemarin pedagang kembali melakukan audensi dengan kami di Komisi II,” katanya, Kamis (16/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut kata Fajar, pedagang kembali menyampaikan beberapa berkenaan dengan rencana revitalisasi pasar, termasuk persoalan harga yang dinilai pedagang sangat mahal.”Ada hal-hal lainya yang juga mengemuka, sehingga Ketua Komisi II akan mengeluarkan nota komisi.Untuk lebih jelasnya langsung paa beliau,”sarannya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Majalengka, H Dadang Haeruman kepada wartawan mengatakan, saat perekonomian masyarakat terutama para pedagang,dimasa pandemi Covid-19 sedang sulit.
Kondisi tersebut kata Dadang dibuktikan dengan adanya 452 pedagang yang menandatangani surat pernyataan dan memohon penangguhan revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong. Selama pandemi Covid-19, omzet penjualan para pedagang terus menurun.
“Pedagang sangat mendukung revitalisasi. Namun diharapkan dalam prosesnya bisa dilakukan saat situasi kembali normal, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melaksanakan musyawarah mufakat antara pemerintah daerah sebagai penanggung jawab, dan para pedagang,” kata politisi Partai Golkar ini.
Ketua Komisi II juga menyarankan di masa sulit pandemi, pemerintah daerah lebih baik fokus ke hal yang lebih urgen, seperti pembangunan rumah sakit, stimulus modal, pemberdayaan usaha rakyat, dan sebagainya.
Komisi II juga mengusulkan, agar dalam proses revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong, tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau investor. Melainkan dilakukan langsung oleh eksekutif, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka. Dengan mengupayakan anggaran yang bersumber dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Dengan menyerahkan pembangunan pasar pada investor, itu sama halnya pemerintah tak peduli dengan keberlasungan perekonomian pedagang yang selama puluhan tahun melakukan aktivitas ekonomi di Pasar Cigasong,” jelasnya.(Dins)