MAJALENGKA, SC- Harapan Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa berdagang di sekitar kawasan Alun-alun Majalengka pupus. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tetap bertahan dengan keputusan awal, yaitu melarang adanya aktivitas pedagang di sekitar Alun-alun Majalengka setelah direvitalisasi pada Pebruari lalu. Sebagai penegasan larangan, pemerintah pun memasang papan larangan berjulan di sekitar area alaun-alun tersebut.
Sontak, akibat keputusan tersebut, sejumlah pedagang pun mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang melarang mereka beraktivitas di alun-alun. Seperti diungkapkan salah satu pedagang yang kini terpaksa berdagang di samping SMAN 2 Majalengka, Hadi.
”Tentu kecewa, karena kami pedagang masih berharap pemerintah mengubah kebijakanya, ternyata sekarang malah dipasang plang larangan berjualan,” ujarnya, Senin (11/10/2021) .
Semula, kata dia, larangan itu hanya bersifat sementara karena pendemi Covid-19. Sehingga, kendati kecewa, para pedagang masih bersabar dan berharap nantinya dapat kembali berdagang di sekitar Alun-alun Majalengka.
”Pedagang sebenarnya berharap nantinya boleh berdagang lagi di sana, tapi gimana lagi bupati sudah membuat larangan,” keluhnya.
Pedagang lainnya, Ani mengatakan, larangan berjualan di kawasam alun-alun berdampak pada pendapatan. Bahkan, kata dia, penurunan omzet penjualan sudah terjadi sejak renovasi alun-alun dilakukan.
“Sejak renovasi pedagang tidak punya tempat berdang yang jelas, berpindah-pindah terus,”tutur Ani.
Dia juga beranggapan, setelah selesai pembangunan mereka dapat kembali beraktivitas seperti sebelumnya. Namun, ternyata setelah pembangunan, ada kebijakan larangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di sekitar alun-alun.
“Tentu saya kecewa dengan kebijakan pemerintah yang melarang pedagang berjualan di sana,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, H Eman Suherman mengungkapkan, sesuai aturan ruang publik, seperti Alun-alun Majalengka, area tersebut harus steril dari pedagang.
“Area publik berdasarkan Perda tidak boleh ada pedagang itu sehingga harus ditertibkan,” katanya.
BACA JUGA: Tutup Lagi, Pengelola Obyek Wisata Majalengka Kecewa
Kendati demikian, kata Eman, Pemkab Majalengka juga tidak akan membiarkan begitu saja para PKL yang sebelumnya berjualan di sekitar alun-alun.
“Kita juga memerhatikan mereka, bagaimana mereka bisa berdagang di tempat yang baik dan layak, itu sedang dirumuskan,” jelasnya. (Dins)