KABUPATEN CIREBON, SC- Sejumlah warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon yang terdampak pembangunan jaringan listrik bertegangan tinggi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon, Rabu (17/11/2021).
Warga menilai, ganti rugi dari pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tersebut tidak berpihak kepada warga.
Kuasa hukum warga, Bambang Medivit mengatakan, kedatangannya ke PN untuk mengajukan perkara ganti rugi dari pihak PLN kepada warga Galagamba di sekitar lokasi pembangunan SUTET tersebut.
“Kami mengajukan perkara soal ganti kerugian dari PLN ke warga di Galagamba dari pembangunan SUTET untuk jaringan Indramayu-Mandirancan,” kata Bambang.
Sebelumnya, lanjut Bambang, ada konsinyasi pada tanggal 2 dan 6 September yang lalu di kantor PN soal besaran ganti kerugian terhadap warga yang terdampak. Namun, konsinyasi tidak menemukan titik terang karena masyarakat merasa nilai ganti rugi itu kurang berpihak pada warga.
“Karena tidak berpihak pada warga maka kami melakukan upaya hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pihak PLN,” ujarnya.
Selain itu, gugatan juga dilayangkan kepada jasa penilaian publik, Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon dan Kepala Desa Galagamba sebagai turut tergugat.
Sidang perdana kemarin, kata Bambang, adalah pemeriksaan identitas pada para pihak. Seluruh pihak hadir terkecuali kuwu dan PLN. Sehingga, untuk pihak PLN dan kuwu dijadwalkan ulang tanggal 8 Desember mendatang.
BACA JUGA: Maling Motor Petani di Cirebon Diamuk Massa
Pihaknya berharap, melalui gugatan ini bentuk kerugian bisa dibicarakan kembali terutama mengenai besarannya karena keberadaan SUTET dalam jangka waktu panjang akan ada efeknya.
“Kami menginginkan adanya perubahan nilai ganti rugi karena saat ini dinilai relatif kecil mulai dari Rp12 juta sampai Rp28 juta, dan itu tidak sebanding dari risiko warga terdampak,” tandasnya. (Islah)