KABUPATEN CIREBON, SC- Puluhan masyarakat Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon bersama aktivis Banteng Muda Indonesia (BMI) mendatangi kantor kecamatan, meminta pihak kecamatan untuk mengaudit Anggaran Dana Desa (ADD) Gempol dari tahun 2016 sampai 2020, Kamis (25/11/2021).
Koordinator lapangan BMI, Alan mengatakan, aksi tersebut tidak terkait masalah pemilihan kuwu (pilwu) atau ketidakpuasan hasil Pilwu serentak 2021.
“Ini bukan bagian dari orang yang merasa puas dan tidak puas dengan hasil pilwu, tetapi ini bagian dari edukasi karena berdasarkan kajian dari teman-teman bahwa Desa Gempol ini banyak temuan yang indikasinya masuk ke ranah korupsi, makanya kami disini mendesak ke kecamatan kemudian inspektorat untuk segera mengaudit secara keseluruhan anggaran dana desa dari tahun 2016 sampai 2020,” kata Alan.
Alan mengaku pihaknya seperti dipingpong saat meminta penelusuran kasus tersebut.
“Kalau secara normatif intinya pihak kecamatan tidak mau disalahkan karena yang berkaitan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh inspektorat ini kewenangannya inspektorat. Kita ke inspektorat dilempar ke kecamatan. Kita dipingpong, maka dari itu kita ingin lebih detail untuk melakukan kajian data dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia mengaku mendorong untuk dilakukan audit apabila memang ada indikasi temuan.
“Kita laporkan karena yang namanya budaya korupsi ini harus kita lawan bersama. Kita akan terus mengawal terkait persoalan yang sedang kita hadapi sampai inkrah sampai berkas itu diterima oleh kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Gempol, H. Iman Supriadi, mengaku bangga adanya tanggung jawab masyarakat Gempol yang ingin membangun desanya.
“Dari masyarakat ini ingin mengetahui permasalahan terutama anggaran pembangunan Desa Gempol yang dilaksanakan oleh kuwu dari tahun 2016 sampai 2020. Hal ini karena pada pembangunan di Desa Gempol ini ada dugaan ataupun semacam pembangunan yang kurang,” kata Iman.
BACA JUGA: Terkait SUTET, Warga Galagamba Gugat PLN
Pihaknya menghargai masyarakat Gempol yang ingin mengetahui peran serta pihak kecamatan terutama dalam hal pembinaan dan pengawasan pembangunan desa.
“Kami jelaskan bahwa intinya kecamatan hanya sebagai fasilitator, sebagai pembina dan pengawasan tetapi kami pun tidak bisa berwenang masuk karena untuk ranah pemeriksaan dan audit itu ada di inspektorat,” tegas Iman. (Vicky/Narsita)