SUARA CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon bakal mendorong pemerintah desa (pemdes) untuk melakukan pengolahan sampah di tingkat desa.
Ke depan, bagi desa yang tidak melakukan pengolahan sampah bakal diberikan sanksi sosial. Sanksi yang dimaksud yakni, sampah liar yang ada di wilayah desa bersangkutan, bakal dibiarkan tidak diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah oleh DLH.
Hal itu dikemukakan Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, terkait manajemen pengelolaan sampah yang melibatkan pemdes.
“Bagi desa yang tidak melakukan pengolahan sampah, nanti sampah liarnya akan kita dibiarkan, itu sebagai sanksi sosial,” kata Fitroh, Kamis, 10 April 2025.
Sementara itu, lanjut Fitroh, volume sampah liar di Kabupaten Cirebon, pascalebaran 2025 ini mengalami peningkatan signifikan jika dibanding hari-hari biasa. Peningkatan volume sampah tersebut merata terjadi di berbagai titik di wilayah.
Menurut Fitroh, peningkatan volume sampah liar pascalebaran mencapai hingga 30 persen, yang disebabkan aktivitas masyarakat baik pendatang maupun warga lokal pada momen lebaran.
Peningkatan sampah tersebut belum termasuk sampah rumah tangga yang juga meningkat pada momen lebaran lalu.
“Ada peningkatan 20-30 persen dari sampah liar pascalebaran,” ujarnya.
Ia mengatakan, peningkatan volume sampah tersebut disebabkan libur lebaran dan faktor cuaca yang tidak menentu.
Peningkatan volume sampah liar banyak terjadi di sejumlah titik yang penanganan sampahnya belum optimal dilakukan oleh pemdes setempat. Setiap harinya, sampah-sampah yang diangkut ke dua tempat pembuangan akhir (TPA) hingga mencapai 200 ton.
Untuk pengangkutan sampah tersebut, DLH hanya memberi waktu libur sehari kepada petugas pengangkut sampah.
“Kami hanya memberi waktu libur sehari bagi petugas penanganan sampah, yaitu pada hari pertama lebaran saja. Selanjutnya, petugas kembali aktif pada hari kedua untuk melakukan pengangkutan,” kata Fitroh.
Menurut Fitroh, pihaknya terus menambah intensitas pengangkutan sampah, dengan menjadwalkan sistem lembur. Hal itu, agar sampah liar di berbagai titik di wilayah Kabupaten Cirebon dapat segera terangkut ke TPA Gunungsantri dan TPA Kubangdeleg.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.