SUARA CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon bakal mendorong pemerintah desa (pemdes) untuk melakukan pengolahan sampah di tingkat desa.
Ke depan, bagi desa yang tidak melakukan pengolahan sampah bakal diberikan sanksi sosial. Sanksi yang dimaksud yakni, sampah liar yang ada di wilayah desa bersangkutan, bakal dibiarkan tidak diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah oleh DLH.
Hal itu dikemukakan Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, terkait manajemen pengelolaan sampah yang melibatkan pemdes.
“Bagi desa yang tidak melakukan pengolahan sampah, nanti sampah liarnya akan kita dibiarkan, itu sebagai sanksi sosial,” kata Fitroh, Kamis, 10 April 2025.
Sementara itu, lanjut Fitroh, volume sampah liar di Kabupaten Cirebon, pascalebaran 2025 ini mengalami peningkatan signifikan jika dibanding hari-hari biasa. Peningkatan volume sampah tersebut merata terjadi di berbagai titik di wilayah.
Menurut Fitroh, peningkatan volume sampah liar pascalebaran mencapai hingga 30 persen, yang disebabkan aktivitas masyarakat baik pendatang maupun warga lokal pada momen lebaran.
Peningkatan sampah tersebut belum termasuk sampah rumah tangga yang juga meningkat pada momen lebaran lalu.
“Ada peningkatan 20-30 persen dari sampah liar pascalebaran,” ujarnya.



















