MAJALENGKA, SC- Mengantisipasi terjadinya penambahan kasus Covid-19 pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemkab Majalengka mengeluarkan larangan bagi ASN bepergian ke luar kota.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, mengantisipasi serta untuk menekan potensi peningkatan kasus infeksi Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah daerah telah mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya dengan melarang ASN mengambil cuti menjelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru.
Dia menegaskan, bahwa ASN wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 atau Libur Nataru. Jika nekat cuti dan bepergian ke luar kota, ASN akan dijatuhi sanksi.
“ASN tidak boleh cuti, tidak boleh kemana-mana dan harus diam. Kalau ada ASN nekat, ada sanksinya, saya punya senjata. Yaitu, Tunjangan Kinerja (Tunkin). Tunkinnya tidak akan saya berikan,” kata Bupati Karna.
Selain itu kata bupati, untuk mencegah kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Majalengka akan mengeluarkan sejumlah kebijakan lainnya.
BACA JUGA: 78 ASN Majalengka Diduga Terima Bansos
Di antaranya, dengan menutup semua obyek wisata dan ruang publik lainnya di Kabupaten Majalengka, selama libur Nataru. Tak hanya itu, pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Majalengka juga dipastikan akan kembali diperketat.
“Kebijakan ini menindaklanjuti ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022,” jelasnya. (Dins)