MAJALENGKA, SC- Rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) berakhir antiklimaks. Rencana revitalisasi pasar yang sepenuhnya akan dilakukan oleh pihak ketiga (investor) berakhir dengan mundurnya PT Purna Graha Abadi (PGA). PT PGA yang telah ditetapkan sebagai mitra Pemkab Majalengka.
Keputusan mundur PT PGA ini sekaligus mengakhiri polemik terkait rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Mundurnya PT PGA sebagai mitra Pemkab Majalengka dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih ditandai dengan pengangkutan kontainer (direksikit) yang awalnya akan dijadikan perusahaan selama pembangunan berlangsung.
Perwakilan PT PGA, Pamungkas kepada wartawan mengatakan, pengambilan kontainer dari Pasar Sindangkasih merupakan konsekuensi keputusan yang diambil perusahaan, memilih mundur sebagai mitra Pemkab Majalengka yang akan melakukan revitalisasi Pasar Sindangkasih.
”Ini adalah konsekuensi yang harus dilakukan, karena kami dari PT PGA sudah memutuskan untuk mundur dari rencana pembangunan Pasar Sindangkasih,” katannya, di lokasi pengambilan kontainer di Pasar Sindangkasih, Selasa (30/11/2021).
Menurut Kepala Divisi Teknik PT PGA ini, keputusan perusahaan mundur sebagai mitra pembangunan pasar sudah melalui pertimbangan serta telah ditelaah secara matang, mengingat proses untuk berinvestasi di Kabupaten Majalengka sudah memakan waktu lama, dan telah melalui proses cukup panjang. Dimulai dari PT PGA mengikuti proses tender hingga keluarnya penetapan sebagai mitra Pemkab dalam pembangunan Pasar Sindangkasih.
”Hampir 11 bulan sejak ditetapkan sebagai perusahaan yang dinilai layak menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan pasar, belum ada aktivitas apapun. Akhirnya kami memutuskan mundur, mungkin belum pas untuk berinvestasi di sini,” jelasnya.
Terkait adanya puluhan pedagang yang sudah melakukan pembayaran uang muka (DP), lelaki kelahiran Majalengka ini menegaskan, bahwa PT PGA belum melakukan akvitas apapun. Sebab kata dia, sampai memutuskan mundur PT PGA belum melakukan atau menandatangani kontrak kerja sama, baru sebatas penetapan mitra.
BACA JUGA: Pembangunan Pasar Sindangkasih Terancam Batal
“PT PGA tidak pernah menerima DP dari pedagang, bahkan, tidak mengetahui adanya pungutan karena dari awal tidak ada pembicaraan tentang uang muka (DP) untuk pasar, jadi silakan yang sudah memberi uang muka menanyakan pada pihak yang telah memungut,” ucapnya.
Ia menambahkan, atas nama PT PGA, Pamungkas meminta maaf pada masyarakat Kabupaten Majalengka, khususnya pedagang pasar. “ Kami sebenarnya tidak menginginkan keputusan ini, tapi apa boleh buat, mundur menjadi keputusan yang harus diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi,” pungkasnya. (Dins)