Perkara-perkara tersebut, diantaranya, Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) pada SMKN 1 Luragung Kuningan Tahun Anggaran 2014 dan 2015.
Lalu, perkara tindak pidana dibidang cukai yaitu memiliki atau memperoleh Barang Kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana yaitu Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau berupa 231.780 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
“Perkara ini dengan modusnya, barang dimuat dan diangkut menggunakan sarana pengangkut yaitu mobil Toyota Hi Ace Commuter MT Microbus Nopol N 7000 CM warna putih ,” ujar Aryansa.
Sedangkan penyelematan potensi kerugian keuangan negara bidang intelijen sebesar Rp. 212 juta 188 ribu, bidang pidsus Rp. 24 juta 826 ribu, dan bidang datun Rp. 19 juta 818 ribu.
“Uang tersebut disetor kembali ke kas negara sesuai asal anggaran. Ada yang kembali ke kas desa, dan ada yang kembali ke kas APBD maupun BUMN dan BUMD,” tambahnya.
Sedangkan untuk tindak pidana umum, ada beberapa perkara, diantaranya, melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali periode Tahun 2021.
BACA JUGA: Kuningan Siapkan Rp25 Milyar untuk Pemulihan Ekonomi Pascapandemi